Pengertian Pengelolaan Pasar Terhadap Pedagang Kaki Lima

Pengertian Implementasi

Implementasi adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci atau perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan. Implementasi biasanya dilakukan setelah perencanaan sudah dianggap sempurna.

Meunurut Nurdin Usman, implementasi adalah adalah bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan atau adanya mekanisme suatu sistem, implementasi bukan hanya sekedar aktivitas, tapi suatu kegiatan yang sangat terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan.

Menurut Guntur Setiawan, Implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainnya serta memerlukan jaringan pelaksana, birokrasi yang efektif.

Dari pengertian-pengertian diatas memperlihatkan bahwa kata Implementasi bermuara pada mekanisme suatu sistem. Berdasarkan pendapat para ahli diatas maka dapat disimpulkan implementasi adalah suatu kegiatan yang terencana, bukan hanya suatu aktifitas dan dilakukan secara bersungguh-sungguhberdasarkan acuan norma-norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan. Oleh karena itu, Implementasi tidak berdiri sendiri dipengauhi oleh objek berikutnya yaitu kurikulum. Implementasi kurikulum merupakan proses pelaksanaan ide, program atau aktivitas baru dengan harapan orang lain dapat menerima dan melakukan perubahabn terhadap suatu pembelajaran dan memperoleh hasil yang diharapkan.

Pengertian Perda

Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibnentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

Peraturan daerah merupakan wujud nyata dari pelaksanaan otonomi daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan pada dasarnya peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan Perundang-undangan secara nasional. Peraturan Perundang-undangan tingkat daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan sistem perundang-undangan tingkat daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya atau kepentingan umum.

Tujuan utama dari peraturan daerah adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukkan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukkan peraturan Perundang- undangan antara lain: memihak kepada kepentingan rakyat, menjujung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.

Kemudian menurut UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan daerah adalah Peraturam Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan Kepala Daerah. Suatu pemberian kewenangan (atribusian) untuk mengatur daerahnya dan peraturan daerah juga dapat dibentuk melaluinpelimpahan wewenang (deglagasi) dan peraturan. Prinsip dasar penyusunan peraturan daerah :
  1. Transparansi/keterbukaan
  2. Partisipasi
  3. Koordinasi dan keterpaduan
Pengertian Pengelolaan Pasar Terhadap Pedagang Kaki Lima

Pengelolaan pasar terhadap pedagang kaki lima merupakan kegiatan yang cukup kompleks. Banyak hal yang perlu dikelola tidak hanya pada penerimaan retribusi akan tetapi pada pengelolaan lahan pada pasar. Kompleknya pengelolaan lahan dan retribusi akan menjadi masalah jika dikelola secara manual karena selain tingkat kesalahan yang tinggi, juga menyulitkan dalam penyusunan laporan. Banyaknya pasar dan jumlah pedagang yang cukup banyak sering kali menyulitkan kontrol sehingga berpotensi tidak maksimalnya penerimaan retribusi dari pasar.

Pengertian Pasar Tradisional

Pasar tradisional salah satu kmponen utama pembentukan komunitas masyarakat baik didesa maupun dikota sebagai lembaga dstribusi berbagai macam kebutuhan manusia seperti bahan makanan, sumber energi, dan sumber daya lainnya. Pasar tradisional berperan pula sebagai penghubung antara desa dan kota. Perkembangan penduduk dan kebudayaan selalu diikuti oleh perkembangan pasar tradisional sebagai salah satu pendukung penting bagi kehidupan manusia sehari-hari terutama dikawasan pedesaan. pada masyarakat pedesaan pasar dapat diartikan sebagai pintu gerbong yang menghubungkan masyarakat dengan dunia luar.hal ini menunjukan bahwa pasar mempunyai peranan dalam perbahan-perubahan yang berlangsung dalam masyarakat.

Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat muslim pada masa Rasulullah Saw.dan khulafaurasyidin. Bahkan nabi Muhammad Saw, sendiri pada awalnya adalah seorang pembisnis, demikian pula khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat.

Dalam sejarah ekonomi Islam, ketika terjadi kenaikanharga terhadap barang-barang komoditi pada masa Rasul, para sahabat datang menghadap beliau dan memintanya untuk menetapkan harga-harga dipasar. Namun, permintaanitu ditolak Nabi Saw. Dengan jawaban Allah-lah yang maha penetap harga dan pemberi rezeki, seperti yang tertera dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang dinukilkan dari Anas ibn Malik :

إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّى لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلاَ مَالٍ

Artinya: “Sesungguhnya Allah yang pantas menaikkan dan menurunkan harga, Dialah yang menahan dan melapangkan rezeki. Aku harap dapat berjumpa dengan Allah dan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezaliman pada darah dan harta.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ibn Malik)

Barang-barang yang diperjual belikan adalah barang yang berupa barang kebutuhan pokok. Menurut Pasal 1 angka 2 Perpres RI Nomor 112 Tahun 2007 yaitu :

“Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.”

Adapun lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota termasuk terhadap peraturan zonasinya. Pendirian pasar tradisional wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta usaha kecil, termasuk koperasi yang ada di wilayah yang bersangkutan.
  2. Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 luas lantai penjualan Pasar Tradisional.
  3. Menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Tradisional yang bersih, sehat (hygienis). Aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
Permasalahan Pasar Tradisional
  1. Pasar tradisional merupakan infrastruktur ekonomi daerah, menjadi pusat kegiatan distribusi dan pemasaran.
  2. Keberadaannya kian menurun dengan berkembangnya pasar-pasar swasta modern khususnya diperkotaan. Serbuan pasar modern dengan dukungan kekuatan modal besal, sistem dan teknologi modern, berhadapan langsung dengan pedagang pasar tradisional.
  3. Image pasar tradisional terkesan becek, kotor, kurang nyaman, dan fasilitas umSum seperti parkir, toilet, tidak ada tempat pengelolaan sampah, fisik kurag terawat.
  4. Pasar tradisional kurang mampu berkompetisi dengan perpasaran swasta.
  5. Pasar tradisional lemah dalam manajemen dan kurang mengantisipasi perubahan. Pada dasarnya permasalahan klasik pasar tradisional adalah kondisi pasar yang terlihat kumuh dan lemah dalam manajemen pengelolaannya. Jika hal itu dibiarkan dan tidak segera ditanggapi oleh pihak pengelola pasar, bukan tidak mungkin pasar tradisional akan hilang dari peredarannya dimasyarakat dan posisinya tergantikan oleh pasar-pasar modern yang ada karena tidak mampunyai saingan dalam berkompetisi.
SUMBER :
  • Nurdin Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, (Jakarta:Grafindo,2002), hlm 70
  • Guntur Setiwan, Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan, (Jakarta: Balai Pustaka,2004), hlm 38
  • Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2005), hlm 131
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-undangan, pasal 1 ayat (7)
  • Bagir Manan, Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Daerah, (Bandung: LPPM Universitas Bandung, 2007), hlm 7
  • Sthepen Rinaldi, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012), hlm 301
  • Rozalinda, Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), hlm 151

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »


EmoticonEmoticon