Akad PNPM Mandiri menurut KHES

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM Mandiri

Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri

Indonesia memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah. Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di perdesaan. Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan.

Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan Desa tertinggal. PNPM MP adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan.

Pendekatan PNPM MP merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.

Sedangkan pengertian PNPM MP yang ada di Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yaitu gerakan nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Prinsip Dasar Program PNPM Mandiri

Pedoman Urnum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-¬nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diarnbil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip-prinsip itu meliputi :
  1. Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata;
  2. Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar;
  3. Desentralisasi. Prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan penyelarasan pembangunan sektoral dan antar desa yang bersumber dari pennerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat;
  4. Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin;
  5. Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran;
  6. Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat balk laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pernbangunan,kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik;
  7. Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat;
  8. Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiiiki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif
  9. Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan dan upaya perbaikan lingkungan;
  10. Keterpaduan, keselarasan dan kesatupaduan kebijakan. Pengertian prinsip ini menekankan bahwaarah kebijakan dan atau tindakan dari berbagai aspek kegiatan program lebih menekan sistem penyelarasan perencanaan politik, teknokratis dengan tetap mengacu pada perencanaan partisipatif yang diintegrasikan kedalam sistem reguler;
  11. Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya.
Sasaran dan Pendanaan PNPM Mandiri Perdesaan 
  • Lokasi Sasaran. Lokasi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan meliputi seluruh kecamatan perdesaan di Indonesia yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan tidak termasuk kecamatan¬kecamatan kategori kecamatan bermasalah dalam PPK/PNPM Mandiri Perdesaan.
  • Kelompok Sasaran
    1. Masyarakat miskin dan masyarakat adat di perdesaan,
    2. Kelembagaan masyarakat di perdesaan,
    3. Kelembagaan pemerintahan lokal.
  • Pendanaan. PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, artinya program ini direncanakan, dilaksanakan dan didanai bersama-sama berdasarkan persetujuan dan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
    • Sumber dan Ketentuan Alokasi Dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan. Sumber dana berasal dari:
      1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
      2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
      3. Swadaya masyarakat,
      4. Partisipasi dunia usaha/ swasta/ Corporate Social Responsibility (CSR) dan,
      5. Sumber lain yang tidak mengikat. 
    • Kriteria Alokasi Alokasi dana BLM per kecamatan ditetapkan oleh Pemerintah yang diatur dengan ketentuan tersendiri.
Dasar Hukum PNPM Mandiri

Dasar hukum pelaksanaan PNPM Mandiri mengacu pada landasan konstitusional UUD 1945 beserta amandemennya, landasan idiil Pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta landasan khusus pelaksanaan PNPM Mandiri yang akan disusun kemudian.

Peraturan perundang-undangan khususnya terkait sistem pemerintahan, perencanaan, keuangan negara, dan kebijakan penanggulangan kemiskinan adalah sebagai berikut :
  • Sistem Pemerintahan. Dasar peraturan perundangan sistem pemerintahan yang digunakan adalah :
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa,
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan,
    4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
  • Sistem Perencanaan. Dasar peraturan perundangan sistem perencanaan terkait adalah :
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN),
    2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025,
    3. Peraturan Presiden Nomor. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009,
    4. Peraturan Pemerintah Nomor. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan,
    5. Peraturan Pemerintah Nomor. 40 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional,
    6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
  • Sistem Keuangan Negara. Dasar peraturan perundangan sistem keuangan negara adalah :
    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455);
    3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
    6. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/jasa Pemerintah;
    7. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor.005/MPPN/06/2006 tentang Tata cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri;
    8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah;
    9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Komponen dan Ruang Lingkup PNPM Mandiri

Komponen-komponen kegiatan ini merupakan unsur utama yang harus ada di dalam setiap program PNPM Mandiri. Komponen-komponen tersebut adalah :
  • Pengembangan Masyarakat. Serangkaian kegiatan untuk membangun kesadaran kritis masyarakat yang terdiri dari pemetaan potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat, perencanaan partisipatif, pengorganisasian, pemanfaatan sumber daya, pemantauan dan pemeliharaan hasil-hasil.
  • Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Berbentuk dana stimulan keswadayaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian kegiatan yang telah direncanakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, terutama masyarakat miskin.
  • Peningkatan Kapasitas Pemerintah dan Pelaku Lokal. Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan pelaku lokal atau pemangku kepentingan lainnya agar mampu menciptakan kondisi yang kondusif dan sinergi positif bagi masyarakat terutama kelompok miskin dalam menjalani kehidupannya secara layak. Kegiatan terkait dalam komponen ini antara lain seminar, pelatihan, lokakarya, kunjungan lapangan yang dilakukan secara selektif, dan sebagainya.
  • Bantuan Pengelolaan dan Pengembangan Program. Komponen bantuan pengelolaan dan pengembangan program meliputi kegiatan-kegiatan untuk mendukung pemerintah dan berbagai kelompok peduli lainnya dalam pengelolaan kegiatan seperti penyediaan konsultan manajemen, pengendalian mutu, evaluasi, dan pengembangan program. Ruang lingkup kegiatan PNPM Mandiri terbuka bagi semua kegiatan penanggulangan kemiskinan yang diusulkan dan disepakati masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa :
    1. Penyediaan dan perbaikan sarana/prasarana lingkungan pemukiman, sosial dan ekonomi melalui kegiatan padat karya;
    2. Penyediaan sumber daya keuangan melalui dana bergulir dan kredit mikro untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat miskin. Perhatian yang lebih besar perlu diberikan bagi kaum perempuan dalam memanfaatkan dana bergulir ini;
    3. Kegiatan terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama yang bertujuan mempercapat pencapaian target MGDs;
    4. Peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal melalui penyadaran kritis, pelatihan keterampilan usaha, manajemen organisasi dan keuangan serta penerapan tata pemerintahan yang baik.
Ketentuan dan Tujuan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP)

Kegiatan Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP) merupakan kegiatan pemberian permodalan untuk kelompok perempuan yang mempunyai kegiatan simpan pinjam, khusus bagi kecamatan yang telah memiliki aset dana bergulir di atas 2 milyar, dapat mendanai kegiatan SPP dari dana BLM reguler apabila dalam rata-rata 3 bulan terakhir memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Memiliki pengendapan kas dan bank SPP di bawah 15%
  2. Memiliki kolektibilitas di bawah 10%
  3. Hasil penilaian tingkat kesehatan UPK tidak menunjukkan kategori "tidak sehat".
Tujuan dari program simpanan ini adalah:

a. Tujuan Umum

Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi kegiatan simpan pinjam pedesaan, kemudahan akses pendanaan usaha skala mikro, pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar, dan memperkuat kelembagaan kegiatan kaum perempuan serta mendorong pengurangan rumah tangga miskin dan penciptaan lapangan kerja.

b. Tujuan Khusus
  1. Mempercepat proses pemenuhan kebutuhan pendanaan usaha ataupun sosial dasar.
  2. Mernberikan kesempatan kaum perempuan meningkatkan ekonomi rumah tangga melalui pendanaan modal usaha.
  3. Mendorong penguatan kelembagaan simpan pinjam oleh kaum perempuan.
Dalam memberikan dukungan terhadap PNPM Mandiri Perdesaan yang mempunyai tujuan percepatan penanggulangan kemiskinan maka kegiatan pengelolaan dana bergulir menjadi salah satu kegiatan yang memberikan kemudahan bagi RTM untuk mendapatkan permodalan dalam bentuk kegiatan SPP, menyediakan pendanaan untuk peningkatan kapasitas usaha kelompok dalam bentuk peningkatan kapasitas kelompok usaha ekonomi produktif, menyediakan hibah untuk pendanaan sarana usaha dan modal kerja untuk 1 siklus usaha dalam bentuk kegiatan peningkatan kapasitas usaha kelompok perempuan.

Untuk mengoptimalkan pengelolaan program, bagi kecamatan yang memiliki jumlah desa lebih dari 20 disarankan untuk menggabungkan desa-desa tersebut menjadi sekurang kurangnya10 satuan desa.

c. Kriteria dan Jenis Kegiatan

Kegiatan yang akan dibiayai melalui dana BLM diutamakan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria: 
  1. Lebih bermanfaat bagi RTM, baik di lokasi desa tertinggal maupun bukan desa tertinggal;
  2. Berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan;
  3. Dapat dikerjakan oleh masyarakat;
  4. Didukung oleh sumber daya yang ada;
  5. Memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan.
Kegiatan pengelolaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan, termasuk dalam hal ini adalah SPP bertujuan :
  1. Memberikan kemudahan akses pendanaan ekonomi rumah tangga baik kepada masyarakat sebagai pemanfaat maupun kelompok usaha;
  2. Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sesuai dengan tujuan program;
  3. Peningkatan kapasitas pengelola kegiatan dana bergulir di tingkat wilayah perdesaan;
  4. Meningkatkan peran kelembagaan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir (UPK, BP-UPK, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan dan lembaga pendukung lainnya) sebagai pengelola dana bergulir yang mengacu pada tujuan program secara akuntabel, transparan dan berkelanjutan;
  5. Meningkatkan pelayanan kepada RTM dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi rumah tangga terkait permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat.
Peraturan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Berawal dari uu no. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas uu no. 7 tahun 1999 tentang Peradilan Agama, bahwa Peradilan Agama sekarang juga berwenang dalam menangani masalah-masalah ekonomi syariah, maka diterbitkanlah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Di dalam buku tersebut terdapat beberapa peraturan yang menangani masalah-masalah seperti subjek hukum, akad, zakat dan hibah serta akuntansi syariah.

Dewasa ini, lembaga-lembaga keuangan seperti bank dan non bank yang berbasis syariah juga berpedoman pada KHES, demikian juga penulis bermaksud untuk menjadikan KHES sebagai salah satu pedoman dalam menyelesaikan masalah yang ada di skripsi ini.

Di dalam al-Qur’an surat At- Taubah ayat 60 juga dijelaskan tentang bantuan sejenis zakat, shodaqoh, dll. harus diberikan kepada orang yang tidak mampu, termasuk juga bantuan dari pemerintah atau bantuan PNPM MP. Surat At-Taubah ayat 60 :

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Di dalam KHES terdapat peraturan yang serupa dengan ayat di atas, yakni pada buku ke dua yang berjudul akad. Dalam buku ke dua tersebut ada berbagai pasal, akan tetapi penulis hanya menggunakan Pasal 26 ayat (a) dan (b) saja sebagai pedoman, yaitu :

Akad tidak sah apabila bertentangan dengan : a. Syariat Islam, b. Peraturan perundang-undangan.

Syariat Islam sendiri sudah dijelaskan dengan ayat di atas, sedangkan peraturan perundang-undangan dijelaskan dalam peraturan dalam PNPM MP.

Akad menurut KHES

Pada pasal 20, yang dimaksud dengan akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.

Asas-asas Akad menurut KHES

Pasal 21, Akad dilakukan berdasarkan asas :
  1. Ikhtiyari/memilih; setiap akad dilakukan atas kehendak para pihak, terhindar dari keterpaksaan karena tekanan salah satu pihak atau pihak lain.
  2. Amanah/menepati janji; setiap akad wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan kesepakan yang ditetapkan oleh yang bersangkutan dan pada saat yang sama terhindar dari cidera-janji.
  3. Ikhtiyati/mencegah; setiap akad dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan cermat.
  4. Luzum/tidak berubah; setiap akad dilakukan dengan tujuan yang jelas dan perhitungan yang cermat, sehingga terhindar dari praktik spekulasi atau maisir.
  5. Saling menguntungkan; setiap akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga tercegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak.
  6. Taswiyah/sama; para pihak dalam setiap akad memiliki kedudukan yang setara, dan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang.
  7. Transparansi; setiap akad dilakukan dengan pertanggungjawaban para pihak secara terbuka.
  8. Kemampuan; setiap akad dilakukan sesuai dengan kemampuan para pihak, sehingga tidak menjadi beban yang erlebihan bagi yang bersangkutan.
  9. Taisir/Mudah; setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi kemudahan kepada masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan.
  10. Itikad Baik; akad dilakukan dalam rangka menegakan kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan perbuatan buruk lainnya.
  11. Sebab Yang Halal; tidak bertentangan dengan hukum, tidak dilarang oleh hukum dan tidak haram.
Rukun dan Syarat akad

Pasal 22, rukun Akad terdiri atas :
  1. pihak-pihak yang berakad;
  2. obyek akad;
  3. tujuan-pokok akad; dan
  4. kesepakatan.
Pasal 23 : Pihak-pihak yang berakad adalah orang, persekutuan, atau badan usaha yang memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum.

Pasal 24 : Obyek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak.

Pasal 25 : Akad bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad.

Kategori Hukum Akad

Pasal 26, Akad tidak sah apabila bertentangan dengan :
  1. syariat Islam.
  2. peraturan perundang-undangan.
SUMBER :
  • Kementerian Dalam Negeri RI, Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan, (Jakarta: Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 2007) 
  • PNPM Mandiri, Paket Informasi PNPM Mandiri 2012-2013 Kementerian Dalam Negeri RI, Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan, Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan, (Jakarta: Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 2007) 
  • Kementerian Dalam Negeri RI, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir, (Jakarta: Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 2007)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »


EmoticonEmoticon