Pengertian dan dasar hukum Qurban dan Aqiqah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Syariat qurban berawal dari Nabi Ibrahim a.s. ketika mendapat wahyu lewat mimpinya supaya menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s. Perintah itu sebagai bentuk ujian dari Allah swt kepada Nabi Ibrahim a.s. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa ketika belum mempunyai anak, Nabi Ibrahim a.s. pernah berkata berkaitan dengan qurban. Beliau mengatakan, ”Jangankan harta benda, anak pun kalau saya punya, saya mau menqurbankannya. Setelah mempunyai anak, perkataan itu ditagih oleh Allas swt, karena ketaqwaannya Nabi Ibrahim a.s. memenuhi permintaan Allah swt. Meskipun Ismail diganti dengan seekor Kibas.Inilah awal mulanya di Syariatkannya Qurban.

Setiap Muslim pasti menginginkan anak yang shaleh dan shalehah, berbakti kepada orang tua, agama, bangsa, dan Negara. Usaha untuk menjadikan anak shaleh dan shalehah, antara lain dengan memberii bekal, ilmu pengetahuan yang cukup. Salah satu hal yang tidak kalah penting tugas kedua orang tua kepada anak adalah memberikan nama yang baik bagi anaknya yang lahir. Nah dalam hal ini proses pemberian nama lebih dikenal dengan Aqiqah.

B. Rumusan Masalah

Agar pembahasan kita tidak keluar dari sub judul, ada baiknya pemakalah akan merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini :
  1. Pengertian dan dasar hokum Qurban dan Aqiqah
  2. Syarat-syarat hewan untuk Qurban dan Aqiqah
  3. Tata cara penyembelihan Qurban dan Aqiqah
  4. Hikmah Qurban dan Aqiqah

BAB II
PEMBAHASAN

A. Penyembelihan Hewan

1. Pengertian

Dalam istilah fiqih, penyembelihan (adz-dzabhu) Secara Bahasa berarti at-tabayyun, yaitu bau yang sedap.Hal ini disebabkan pembolehan secara hukum syar’i menjadikannya menjadi baik harum.Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, penyembelihan adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Adapun menurut Mazhab Syafi’I dan Hambali penyembelihan adalah terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan.

Jadi, yang dimaksud menyembelih adalah memotong saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang menurut aturan yang telah disyariatkan oleh agama, kecuali ikan dan belalang keduanya halal dimakan dengan tidak disembelih. Berdasarkan hadis Rasulullah saw, yang artinya :“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai ; ikan dan belalang”. (HR.Ibnu Majah)

Penyembelihan hewan menurut ketentuan agama, yaitu melenyapkan nyawa binatang (yang halal) untuk dimakan dengan sesuatu alat yang tajam selain tulang dan gigi. Binatang yang halal bisa menjadi haram untuk dimakan karena tata cara penyembelihannya tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Misalnya, tidak menyebutkan asma Allah atau menyebut selain nama Allah, binatang yang mati karena dicekik, dipukuli, atau karena jatuh. Berdasarkan firman Allah Swt. Surah al-Ma’idah : 3 yang berbunyi :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Jika hewan yang akan disembelih adalah hewan liar yang susah untuk ditangkap atau sulit untuk disembelih pada lehernya, diperbolehkan melukai bagian tubuh yang mematikan dengan menyebut nama Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda :

عن ابي العشراء عن ابيه قال : قيل يا رسو ل الله اما تكون الدكات الا في الخلق ولبت؟ قال : طعنت في فخدها لاجزاء عنك. (رواه الترمدي) "

Dari Abu Usyra’, dari ayahnya, ia berkata bahwa Rasulullah saw, ditanya “apakah tidak ada penyembelihan itu selain dikerongkongan dan dileher?, “Rasulullah saw bersabda “kalau kamu tusuk pahanya, niscaya cukuplah hal itu”. (HR. At-Tirmizi).

2. Ketentuan Penyembelihan Binatang

Dalam penyembelihan , ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu tentang orang yang menyembelih, dan alat yang digunakan untuk menyembelih.

Syarat-syarat Orang yang menyembelih
  • Islam, penyembelihan yang dilakukan oleh orang non-Islam adalah tidak sah.
  • Berakal sehat, penyembelihan yang dilakukan orang gila tidak sah.
  • Mumayyiz
  • Berdo’a
Syarat-syarat Binatang yang akan disembelih
  • Binatang itu masih hidup
  • Binatang itu termasuk binatang yang halal, baik cara memperoleh maupun zatnya.
Syarat-syarat Alat yang digunakan untuk menyembelih
  • Alat yang digunakan tajam, tidak runcing dan tidak tumpul Seperti yang Rasulullah SAW lakukan:
َوَعَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ اَلْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ, فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا اَلْقِتْلَةَ, وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا اَلذِّبْحَةَ, وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ, وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaikan terhadap segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan jika engkau menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang sembelihannya." (HR. Muslim).
  • Terbuat dari besi, baja, batu, dan kaca
  • Tidak menggunakan kuku, gigi, dan tulang. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
َوَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَا أُنْهِرَ اَلدَّمُ, وَذُكِرَ اِسْمُ اَللَّهِ عَلَيْهِ, فَكُلْ لَيْسَ اَلسِّنَّ وَالظُّفْرَ; أَمَّا اَلسِّنُّ; فَعَظْمٌ; وَأَمَّا اَلظُّفُرُ: فَمُدَى اَلْحَبَشِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang dapat menumpahkan darah dengan diiringi sebutan nama Allah, makanlah, selain gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedang kuku adalah pisau bangsa Habasyah."( Muttafaq Alaihi).

Sunnah menyembelih
  • Memotong dua urat yang ada dikiri kanan leher, agar lekas matinya.
  • Binatang yang disembelih itu, hendaklah dimiringkan ke sebelah rusuk kirinya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
  • Dihadapkan ke Kiblat.
  • Membaca bismillah dan shalawat atas Nabi saw.
B. QURBAN

1. Pengertian dan Hukum Qurban

Qurban berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata : qaruba – yaqrabu – qurban wa qurbaanan. Artinya, “dekat ” atau “mendekatkan diri”, mendekati atau menghampiri. Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan, maupun hewan yang digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt.

Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00.Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).

Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang sudah mampu. Sebagaimana firman Allah swt :“Sesungguhnya Kami telah memberi kepadanya nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”(Al-Kausar:1-2)

“Dan bagi tiap-tiap umat Telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang Telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”

Dalam hadits dinyatakan, dari Abu Hurairah r.a. berkata, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda :

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).Hadits shahih menurut Hakim.Hadits mauquf menurut para imam hadits selainnya.

2. Ketentuan Hewan Qurban

Yang dimaksud dengan hewan qurban tersebut adalah binatang ternak yang dipelihara dan dikomsumsi dagingnya, misalnya unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Binatang yang sah untuk menjadi qurban, ialah yang tidak mempunyai cacat seperti ; pincang, sangat kurus, sakit, terpotong telinganya, dll. Dikatakan syah, jika binatang tersebut memenuhi syarat-syarat binatang/hewan yang telah ditetapkan syariat.

Adapun syarat-syarat hewan untuk dijadikan qurban adalah :
  • Cukup umurnya o Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun; o Kambing, sekurang-kurangnya berumur dua tahun; o Unta sekurang-kurangnya berumur empat tahun dan masuk tahun kelima; o Sapi, sekurang-kurangnya berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
َوَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ ) رَوَاهُ مُسْلِم
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan menyembelih kecuali hewan yang umurnya masuk tahun ketiga. Bila engkau sulit mendapatkannya, sembelihlah kambing yang umurnya masuk tahun kelima." (HR. Muslim)

  • Tidak cacat , tidak sakit, tidak pincang, tidak buta, tidak kurus, tidak putus telinga atau tanduknya. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW :
َوَعَنِاَلْبَرَاءِبنِعَازِبٍرَضِيَاَللَّهُعَنْهُمَاقَالَ: قَامَفِينَارَسُولُاَللَّهِصلىاللهعليهوسلمفَقَالَ: ( أَرْبَعٌلَاتَجُوزُفِياَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُاَلْبَيِّنُعَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُاَلْبَيِّنُمَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُاَلْبَيِّنُظَلْعُهَوَالْكَسِيرَةُاَلَّتِيلَاتُنْقِي ) رَوَاهُاَلْخَمْسَةُوَصَحَّحَهُاَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُحِبَّانَ
Al-Bara' Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: "Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan qurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum."(HR. Ahmad dan Imam Empat).Hadits ini shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
  • Waktu penyembelihan Qurban. Waktu penyembelihannya ialah sesudah shalat ‘Idul Adha, dan akhir waktunya ialah ‘Ashar hari tasyriq, yakni sejak tanggal 10 Dzulhijah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijah.
َوَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ رضي الله عنه قَالَ: ( شَهِدْتُ اَلْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اَللَّهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Jundab Ibnu Sufyan Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mengalami hari raya 'idul Adha bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Setelah beliau selesai sholat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih sebelum sholat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah."( Muttafaq Alaihi).

3. Sunnah-sunnah waktu menyembelih Qurban
  • Membaca “Bismillah Wallahu Akbar” dan Shalawat atas Nabi s.a.w.
  • Orang yang berqurban sendiri disunnahkan menyembelihnya, dan mewakili menyembelihkannya. maka disunnahkan ia hadir ketika menyembelih.
  • Berdoa supaya kurban diterima Allah.
Sunnah membaca do’a :
بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ )
"Dengan nama Allah.Ya Allah, terimalah (qurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya."Kemudian beliau berqurban dengannya.”
  • Binatang yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke kiblat .
4. Hikmah Qurban

Qurban merupakan satu bentuk ibadah yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi illahiyah dan dimensi sosial.Melaksanakan qurban berarti mentaati syariat Allah swt, yang membawa pahala baginya. Selain itu, qurban berarti memberikan kebahagian bagi orang lain, khususnya fakir miskin untuk dapat menikmati daging hewan qurban.

Ada beberapa hikmah yang dapat kita ambil dari disyariatkannya qurban, antara lain :
  • Akan menambah cinta dan keimanannya kepada Allah Swt.
  • Sebagai rasa syukur pada Allah Swt. atas karunia yang dilimpahkan pada dirinya.
  • Menambah rasa peduli dan tolong-menolong kepada orang lain yang kurang mampu.
  • Akan menambah persatuan dan kesatuan karena ibadah qurban melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
C. AQIQAH

Setiap Muslim pasti menginginkan anak yang shaleh dan shalehah, berbakti kepada orang tua, agama, bangsa, dan Negara. Usaha untuk menjadikan anak shaleh dan shalehah, antara lain dengan memberi bekal, ilmu pengetahuan yang cukup. Salah satu hal yang tidak kalah penting tugas kedua orang tua kepada anak adalah memberikan nama yang baik bagi anaknya yang lahir.

1. Pengertian Aqiqah

Aqiqah menurut bahasa berarti “bulu” atau “rambut” anak yang baru lahir. Sedangkan menurut istilah berarti : menyembelih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan syara’.15 Sedangkan menurut pendapat lain adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Apabila bayi yang lahir itu laki-laki, aqiqahnya adalah dua ekor kambing.Apabila bayi itu perempuan, aqiqahnya satu ekor kambing. Bersamaan dengan hari pemotongan hewan aqiqah, bayi tersebut diberi nama yang baik dan dicukur rambutnya.

Aqiqah hukumnya sunah bagi orang yang wajib menanggung nafkah si anak. Asal sunah menyembelih aqiqah itu sesuai dengan hadits Aisyah dan Samurah, bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda :
َوَعَنْ سَمُرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَّى ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيّ
Dari Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama."(HR. Ahmad dan Imam Empat).Hadits shahih menurut Tirmidzi.

2. Ketentuan hewan Aqiqah

Hewan aqiqah adalah kambing atau domba.Bagi anak laki-laki dua ekor kambing sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing. Sebagaimana hadis Nabi Saw, yang berbunyi :
َوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. Hadits shahih riwayat Tirmidzi.

Binatang yang sah untuk menjadi aqiqah sama halnya dengan hewan/binatang yang sah untuk berqurban, baik dari segi umurnya, macam-macamnya, dan tanpa cacat.

3. Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Saw, yang telah disebutkan diatas dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)

Sedangkan untuk Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.

4. Hikmah disyariatkannya Aqiqah

Ada beberapa fungsi atau hikmah bagi orang-orang yang mengerjakan aqiqah, antara lain :
  • Sebagai bukti rasa sukur orang tua kepada Allah swt, atas nikmat yang diberikannya berupa anak.
  • Membiasakan bagi orang tua untuk berqorban demi kepentingan anaknya yang baru lahir.
  • Sebagai penebus gadai anak dari Allah swt, sehingga anak menjadi hak baginya dalam beramal dan beribadah.
  • Hubungan dengan tetangga dan sanak kerabat lebih erat dengan adanya pembagian daging aqiqah.
  • Sebagai wujud menteladani sunah Rasulullah saw, sehingga akan memperoleh nilai pahala disisi Allah swt.
  • Menghilangkan gangguan dari sesuatu yang tidak baik terhadap si anak.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Ada beberapa kesimpulan yang dapat kita petik dalam pembahasan makalah ini, antara lain :
  1. Menyembelih adalah memotong saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang menurut aturan yang telah disyariatkan oleh agama, kecuali ikan dan belalang keduanya halal dimakan dengan tidak disembelih.
  2. Qurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadah kepada Allah pada hari raya Adha dan hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 ,dan 13 Dzulhijjah. Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt. Hewan yang digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.
  3. Qurban merupakan satu bentuk ibadah yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi illahiyah dan dimensi sosial. Melaksanakan qurban berarti mentaati syariat Allah swt, yang membawa pahala baginya. Selain itu, qurban berarti memberikan kebahagian bagi orang lain, khususnya fakir miskin untuk dapat menikmati daging hewan qurban.
  4. Aqiqah adalah Menyembelih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan syara’. Sedangkan menurut pendapat lain adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Apabila bayi yang lahir itu laki-laki, aqiqahnya adalah dua ekor kambing. Apabila bayi itu perempuan, aqiqahnya satu ekor kambing.
B. Saran

Dari makalah kami yang singkat ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya kami pribadi.Yang baik datangnya dari Allah dan yang buruk datangnya dari kami. Dan kami sadar bahwa makalah kami ini jauh dari kata sempurna, masih banyak kesalahan dari berbagai sisi, jadi kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun, untuk perbaikan makalah-makalah selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA
  • Cholis, Muhammad, dkk. Pendidikan Agama Islam. Malang : Penerbit Universitas Negeri Malang. 2010
  • Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam. Jakarta : Attahiriyah, cetakan ke 17. 1954
  • Rifa’i, Moh. Fiqih untuk Madrasah Aliyah. Semarang : PT Wicaksana. 1991
  • Rosyidah, Dian, dkk. Fiqih untuk Kelas IX untuk MTs dan SMP Islam. Jakarta : Arafah Mitra Utama. 2008

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »


EmoticonEmoticon