Pengertian Bank
Bank berasal dari kata Italia banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang digunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan populer menjadi bank.
Menurut Undang-undang nomor 14 tahun 1967 pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan, “bank adalah lembaga keungan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.”
Menurut Prof. GM. Verryn Stuart dalam bukunya bank politik, “bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang baru kertas atau logam.”
Menurut A.Abdurrahman (2001) dalam Ensiklopedia Ekonomi dan Perdagangan, “bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain.”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Adapun pengertian perbankan yaitu segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Jenis-jenis Bank
Berdasarkan Undang-undang perbankan nomor 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan terdapat beberapa jenis bank yaitu:
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
- Bank Sentral (Central Bank)
- Pengertian Bank Sentral. Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
- Tugas Bank Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang bank sentral, tugas bank Indonesia terdiri dari:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank.
- Bank Umum (Commercial Bank). Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
- Bank Tabungan (Saving Bank). Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya. Terutama dalam menetapkan bunga atas dana dalam bentuk surat berharga.
- Bank Pembangunan (Depelovment Bank). Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau mengeluarkan surat-surat berharga jangka menengah dan panjang serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan.
- Bank Desa (Rural Bank). Adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi, jagung dan sebagainya) dan dalam usaha memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.
- Bank Pasar. Bank pasar adalah bank yang terdapat di sebuah pasar yang melayani simpan pinjam uang para pedagang dan umum serta mengelola peredaran uang di pasar.
- Bank Lumbung Desa. Bank lumbung desa merupakan program ketahanan pangan dalam bentuk gerakan pembentukan usaha produktif yang berbasis kepada potensi lokal pedesaan. Seperti, sawah, kebun, ternak maupun home industry. Upaya ini diwujudkan melalui proses peningkatan produksi.
- Bank Pegawai. Bank pegawai adalah labour bank yaitu bank yang sahamnya dimiliki serikat kerja, pegawai atau serikat buruh yang secara otomatis setiap anggota serikat pekerja atau serikat buruh itu juga menjadi pemegang saham bank pegawai tersebut.
Bank Dari Segi Kepemilikannya
- Bank Milik Pemerintah. Bank milik pemerintah merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah mengenai bank pemerintah sejak 1988 yaitu Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor dan Bank Pembangunan Indonesia dilebur menjadi Bank Mandiri.
- Bank Milik Swasta. Bank swasta dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu:
- Bank milik swasta nasional. Bank milik swasta nasional yaitu bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula keuntungannya.
- Bank milik swasta asing. Bank milik swasta asing merupakan bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara asing.
- Kerja sama antara bank swasta nasional dengan bank asing. Merupakan sebuah bank gabungan swasta nasional dengan swasta asing yaitu Bank Perdagangan Indonesia (Perdania), yang didirikan pada 26 September 1965 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor J.A5/15/11.
- Bank Milik Pemerintah Daerah. Bank Milik Pemerintah Daerah adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Bank milik pemerintah daerah yang umum dikenal Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing daerah telah memiliki BPD sendiri. Disamping itu beberapa pemeritah daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umunya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
- Bank Milik Koperasi. Bank milik koperasi merupakan bank yang modalnya berdasarkan perkumpulan-perkumpulan koperasi. Bank koperasi ini didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep. 800/MK/IV/II/1969 tanggal 22 November 1969 Dan Surat Keputusan Bersama Gubernur Bank Indonesia dan Mentraskop Nomor 19a/GBI/72 per 350/kpts/MENTRANSKOP/’92 tanggal 16 Agustus 1972.
Bank Berdasarkan Bentuk Hukumnya
- Bank Devisa. Bank devisa adalah bank umum, baik bersifat konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang dapat memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri. Bank devisa harus memperoleh surat izin dari bank sentral atau Bank Indonesia untuk dapat melakukan usaha perbankan dalam valuta asing, baik transaksi ekspor-impor maupun jasa-jasa valuta asing lainnya.
- Bank Non Devisa. Bank non devisa merupakan bank umum yang masih berstatus non devisa yang hanya dapat melayani transaksi-transaksi dalam negeri (domestik). Bank umum devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain:
- Volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu
- Tingkat kesehatan
- Kemampuannya dalam memobilisasi dana
- Memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Bank Dari Segi Penciptaan Uang Giral
- Bank Primer. Bank primer adalah bank yang dapat menciptakan uang giral. Adapun yang termasuk bank primer yaitu bank sirkulasi (bank sentral) dan bank umum yang dapat menciptakan uang giral.
- Bank Sekunder. Bank sekunder adalah bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Yang tergolong dalam bank sekunder adalah bank tabungan dan bank-bank lainnya (bank pembangunan dan bank hipotek) yang tidak menciptakan uang giral.
Bank Dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank dilihat dari cara menentukan harga terbagi menjadi dua macam yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Perbedaan utama antara kedua jenis bank ini adalah dalam hal penentuan harga, baik untuk harga jual maupun harga beli.
- Bank Konvensional. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
- Bank Syariah. Sejarah awal mula kegiatan bank syariah yang pertama sekali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada sekitar 1940-an. Kemudian di Mesir pada 1963 berdiri Islamic Rural Bank dan masih berskala kecil. Kemudian tahun 1975 di Uni Emirat Arab, ditandai dengan berdirinya Dubai Islamic Bank. Pada 1977 di Kuwait berdiri Kuwait Finace House yang beroperasi tanpa bunga. Selanjutnya kembali ke Mesir pada 1978 berdiri bank syariah yang diberi nama Faisal Islamic Bank. Di Indonesia kehadiran bank yang berdasarkan prinsip syariah relatif baru, yaitu pada awal 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Bank syariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan dibentuknya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditandatangani pada 1 November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup pesat ke suluruh daerah di Indonesia. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Adapun jenis bank syariah ditinjau dari segi fungsinya adalah sebagai berikut:
- Bank Umum Syariah. Bank Umum Syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan dengan prinsip syariah dan melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran.
- Unit Usaha Syariah. Unit Usaha Syariah merupakan unit usaha yang dibentuk oleh bank konvensional, akan tetapi dalam aktivitasnya menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, serta melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran.
Produk-produk Bank Syariah
Secara garis besar pengembangan produk bank syariah dikelompokkan menjadi:
Produk penghimpunan dana
- Prinsip wadi’ah. Al-wadi’ah merupakan titipan atau simpanan pada bank syariah. Prinsip al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik peroragan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Prinsip al-wadi’ah dalam produk bank syariah dapat dikembangkan menjadi dua yaitu:
- Wadi’ah yad amanah. Pihak penyimpan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan, yang tidak diakibatkan oleh perbuatan atau kelalaian penyimpan. Barang atau aset yang dititipkanadalah sesuatu yang berharga yang dapat berupa uang, barang, dokumen, surat berharga atau barang berharga lainnya.
- Wadi’ah yad dhomanah. Pihak penyimpan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak penyimpan. Adapun pendanaan dengan prinsip wadi’ah yaitu:
- Giro wadi’ah. Giro wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakainya. Karakteristik giro wadiah ini sama dengan giro pada bank konvensional, ketika kepada nasabah penyimpanan diberi garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan oleh bank. Seperti: cek, biyet giro, ATM atau menggunakan sarana perintah pembayaran lainnya.
- Tabungan wadi’ah. Tabungan wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya.
- Prinsip mudharabah. Al-mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian di pengelola. Berdasarkan kewenanangannya, prinsip mudharabah terbagi menjadi:
- Mudharabah mutlaqah. Mudharabah Mutlaqah dapat berupa tabungan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
- Mudharabah muqayyadah on balance sheet. Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Recrited Investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
- Mudharabah muqayyadah off balance sheet. Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara yang mepertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Adapun pendanaan yang menggunakan prinsip mudharabah:
- Tabungan mudharabah. Tabungan mudarabah merupakan simpanan yang dapat dipergunakan mudharib dengan memperolah keuntungan bagi hasil. Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya. Keuntungan akan diberikan kepada sahibul mal atau deposan berdasrkan kesepakatan bersama.
- Deposito mudharabah. Merupakan simpanan pihak ketiga (perorangan ataupun badan hukum) yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara nasabah (deposan) dengan pihak bank.
Produk penyaluran dana
a. Prinsip jual beli (tijaroh). Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk-bentuk pembiayaan sebagai berikut :
- Bai’ al-murabahah. Bai’ al-murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya. Dasar hukum Bai’ al-murabahah adalah : (QS. An-Nisa : 29).
- Bai’ as-salam. Bai’ as-salam adalah suatu akad pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip ini harus mengetahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
- Bai’ istisnha’. Bai’ istisnha’ merupakan bentuk khusus dari akad bai’ as-salam, oleh karena itu ketentuan dalam bai’ istisnha’ mengikuti ketentuan dan aturan bai’ as-salam. Bai’ istisnha’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dan produsen dimana kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat terlebih dahulu tentang harga dan sistem pembayaran.
- Prinsip sewa (ijarah). Al-ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Transaksi ijarah dilandasi dengan adanya pemindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ini sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. c. Prinsip bagi hasil (syirkah). Prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan di bank syariah di operasionalkan dengan pola sebagai berikut:
- Musyarakah. Musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal bekerja sama sebagai mitra usaha dalam membiyai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan. Ketentuan umum dalam akad musyarakah adalah sebagai berikut:
- Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama.
- Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
- Pemilik modal dipercaya menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
- Mudharabah. Mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal) memberikan dana 100% kepada mudharib yang memiliki keahlian. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan di dalam kontrak.
Produk jasa
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain:
- Sharf (jual beli valuta asing). Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilaksanakan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
- Ijarah (sewa). Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
Akad pelengkap
- Hiwalah (alih utang-piutang). Al-hiwalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak.
- Rahn (gadai). Rahn adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah. Rahn juga bisa diartikan sebagai suatu kegiatan menahan satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai. Tujuan akad rahn adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiyaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut;
- Milik nasabah sendiri.
- Jelas ukuran, sifat dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
- Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
- Wakalah. Wakalah yaitu jasa penitipan uang atau surat berharga dimana bank mendapat kuasa dari yang menitipkan untuk mengelola uang atau surat berharga tersebut. Dalam hal ini bank akan memperoleh fee sebagai imbalan jasanya. Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan tertentu. Seperti: transfer, pembukuan L/C (Letter Of Credit), inkaso dan lain-lain.
- Produk Qard. Qard adalah pinjaman uang. Al-qard digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana ini diperoleh dari dana zakat, infaq dan shadaqah.
- Kafalah (garansi). Al-kafalah adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
Pengertian Layanan Syariah
Layanan berasal dari kata pelayanan dimana Pelayanan atau service adalah setiap kegiatan atau manfaat yang dapat diberikan suatu pihak kepada pihak lainnya. Pelayanan adalah kegiatan pemberian jasa dari satu pihak kepada pihak lainnya. Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang dilakukan secara ramah tamah, adil, cepat, tepat dan dengan etika yang baik sehingga memenuhi kebutuhan dan kepuasan bagi yang menerimanya.
Pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi layanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan.
Layanan syariah adalah kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan di Kantor Cabang dan atau di Kantor dibawah Kantor Cabang untuk dan atas nama Kantor Cabang Syariah pada bank yang sama. Bank Indonesia mengatur Layanan. Syariah antara lain sebagai berikut :
- Layanan Syariah dapat dibuka:
- Dalam satu wilayah kerja Kantor Bank Indonesia dengan Kantor Cabang Syariah Induknya.
- Dengan menggunakan pola kerja sama antara Kantor Cabang Syariah Induknya dengan Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu
- Dengan mempergunakan sumber daya manusia sendiri Bank yang telah memiliki pengetahuan mengenai produk dan operasional Bank Syariah.
- Layanan Syariah wajib:
- Memiliki pencatatan dan pembukuan yang terpisah dari Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu.
- Laporan keuangan Layanan Syariah wajib digabungkan dengan laporan keuangan Kantor Cabang Syariah induknya pada hari yang sama.
SUMBER :
- Malayu S.P Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan. (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2011)
- Kasmir, Manajemen Perbankan. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)
- Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)
- Frianto Pandia dan Elly Santi Ompusunggu, Lembaga Keuangan. (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005)
- Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014)
- Thamrin Abdullah dan Francis Tantri, Bank dan Lembaga Keuangan. (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)
- Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah (Jakarta: Rajawali Pers, 2009)
- Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007)
- Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait di Indonesia. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)
- Dwi Suwiknyo, Analisis Laporan Keuangan Perbankan Syariah. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016)
- Veithzal Rivai, Islamic Financial Management: Teori, Konsep dan Manajemen. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008)
- Muhammad, Bank Syariah: Problem dan Prospek Pengembangan di Indonesia. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005)
- Ari Kristin Prasetyoningrum, Resiko Bank Syariah. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015)
- Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik. (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)
- Ruminto dan Atik Septi Winarsih, Manajemen Pelayanan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016)
- https://ekonomy.okezone.com/read/2012/06/14/316/647150/layanan-syariah-di-bank-konvensional (Tanggal akses 25 Februari 2018)