Dividen

Dividen

Pengertian Dividen

Dividen merupakan hak pemegang saham biasa (common stock) untuk mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan. Jika perusahaan memutuskan untuk membagi keuntungan dalam dividen, semua pemegang saham biasa mendapatkan haknya yang sama. Menurut Warren, dkk (2005:425), dividen adalah pembagian laba suatu perseroan kepada para pemegang sahamnya. Sedangkan menurut James M. Reeve, dkk (2010:275), dividen adalah aliran kas yang dibayarkan kepada para pemegang saham. Maka dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang dibagikan kepada para pemegang saham atas keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Jenis–Jenis Dividen

Terdapat beberapa jenis dividen yang dapat dibayarkan kepada para pemegang saham, tergantung pada posisi dan kemampuan perusahaan bersangkutan. Berikut ini adalah jenis - jenis dividen menurut Brigham (2006;95):
  1. Cash Dividend adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Pada umumnya cash dividend lebih disukai oleh para pemegang saham dan lebih sering dipakai perseroan jika dibandingkan dengan jenis dividen yang lain.
  2. Stock Dividend adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk saham, bukan dalam bentuk uang tunai. Pembayaran stock dividend juga harus disarankan adanya laba atau surplus yang tersedia, dengan adanya pembayaran dividen saham ini maka jumlah saham yang beredar meningkat, namun pembayaran dividen saham ini tidak akan merubah posisi likuiditas perusahaan karena yang dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan bagian dari arus kas perusahaan. 
  3. Property dividend adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk barang (aktiva selain kas). Property dividend yang dibagikan ini haruslah merupakan barang yang dapat dibagi-bagi atau bagian-bagian yang 8 homogeny serta penyerahannya kepada pemegang saham tidak akan mengganggu kontinuitas perusahaan.
  4. Scrip dividend adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk surat (scrip) janji hutang. Perseroan akan membayar sejumlah tertentu dan pada waktu tertentu, sesuai dengan yang tercantum dalam scrip tersebut. Pembayaran dalam bentuk ini akan menyebabkan perseroan mempunyai hutang jangka pendek kepada pemegang scrip. 
  5. Liquidating dividend adalah dividen yang dibagikan berdasarkan pengurangan modal perusahaan, bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Kebijakan Dividen

Ketika sebuah perusahaan memperoleh laba bersih pada suatu periode tertentu, manajemen akan dihadapkan pada keputusan pemanfaatan laba tersebut. Dua alternatif penggunaan utama laba adalah dibagikan sebagai dividen atau dtahan sebagai laba ditahan (retained earning). Keputusan inilah yang dikenal sebagai kebijakan dividen yaitu menentukan seberapa besar proporsi laba yang akan dibagikan sebagai dividen.

Pengertian Kebijakan Dividen

Seorang investor yang menanamkan modalnya pada suatu perusahaan tentu saja mengharapkan return atau keuntungan yang akan diperoleh dari investasi yang telah dilakukannya. Keuntungan yang dapat diterima oleh investor atau pemegang saham dari pemilik perusahaan melalui pembelian saham terdiri dari dua macam yaitu dividen dan capital gain.

Menurut Suad Husnan dan Enny Pudjiastuti (2012:297), Kebijakan dividen adalah menyangkut tentang masalah penggunaan laba yang menjadi hak para pemegang saham.

Menurut Riyanto (2011:265) kebijakan yang bersangkutan dengan penentuan pembagian pendapatan (earning) antara pengguna pendapatan untuk dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai dividen atau untuk digunakan dalam perusahaan, yang berarti pendapatan tersebut harus ditanam di dalam perusahaan.

Menurut Sutrisno (2012:266), Kebijakan dividen adalah salah satu kebijakan yang harus diambil oleh manajemen untuk memutuskan apakah laba yang diperoleh oleh perusahaan selama satu periode akan dibagi semua atau sebagian untuk dividen dan sebagian lagi tidak dibagi dalam bentuk laba ditahan.

Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan dividen merupakan keputusan dalam menggunakan laba apakah laba yang akan diperoleh perusahaan akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen atau akan ditahan dalam bentuk laba ditahan guna pembiayaan investasi di masa yang akan datang. Kebijakan terhadap pembayaran deviden merupakan keputusan yang sangat penting dalam suatu perusahaan. Oleh karena itu, menurut Agnes Sawir (2004:137) kebijakan dividen merupakan kebijakan yang kontroversial karena:
  1. Bila dividen ditingkatkan, arus kas untuk investor akan meningkat, akan menguntungkan investor.
  2. Bila dividen ditingkatkan, laba ditahan yang direinvestasi dan pertumbuhan masa depan akan menurun, sehingga merugikan investor.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Farah Margarertha (2011:142) bahwa Pembayaran dividen yang semakin besar akan mengurangi kemampuan perusahaan untuk investasi sehingga akan menurunkan harga saham. Jadi perubahan besarnya dividen akan mengandung 2 akibat yang saling bertentangan.

Dengan demikian kebijakan dividen yang optimal akan menyeimbangkan kedua hal tersebut dan memaksimalkan harga saham. Kebijakan dividen merupakan salah satu tugas utama dari manajer keuangan di dalam perusahaan, karena pendapatan perusahaan yang dibagian pada pemegang saham disebut dividen. Menurut Arief Sugiyono (2009:173) kebijakan dividen perusahaan sangat penting dan memerlukan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Perusahaan harus menjaga kepentingan investor sebagai pemegang saham dan bagi para calon investor. Oleh karna itu, kebijakan dari keuangan perusahaan harus mampu meyakinkan serta memberi jaminan akan tercapainya suatu tujuan bagi para pemegang sahamnya
  2. Kebijakan dividen mempengaruhi program keuangan dan penganggaran modal (capital budgeting) perusahaan.
  3. Kebijakan dividen mempengaruhi cash flow perusahaan/likuiditas perusahaan. Perusahaan dengan posisi likuiditas yang rendah secara otomatis akan membatasi pembagian dividen.
  4. Kebijakan dividen menggambarkan tingkat pertumbuhan perusahaan kita dapat mengenali tahap kehidupan perusahaan dengan cara melihat dari pembagian dividennya yang dicerminkan dalam dividend payout ratio. Pada tahap pertumbuhan/penurunan, perusahaan biasanya membagikan dividen rendah. Sebaliknya, jika perusahaan tersebut masuk dalam masa pendewasaan/pematangan, perusahaan membagikan dividen yang tinggi. Selain itu, menurut Arief Sugiyono (2009:174) ada beberapa kebijakan dividen yang dilakukan oleh perusahaan yaitu :
    • Kebijakan Dividen Yang Stabil
    • Rasio Konstan Atas Pembayaran Dividen
    • Kebijakan Secara Kompromi
    • Kebijakan Secara Residu.
Adapun penjelasan dari kebijakan-kebijakan tersebut adalah :
  1. Kebijakan Dividen Yang Stabil (Stable Dividend Per Share). Kebijakan ini umumnya diambil oleh perusahaan yang mempunyai tingkat risiko yang rendah. Dividen yang dibagikan relatif stabil dari tahun ke tahun. jumlah dividen per lembar saham (DPS) yang dibayarkan setiap tahunnya relatif tetap selama jangka waktu tertentu meskipun laba per lembar saham setiap tahunnya berfluktuasi. Beberapa alasan yang mendorong perusahaan menjalankan kebijakan dividen tersebut antara lain karena;
    • Akan memberikan kesan kepada para pemodal bahwa perusahaan mempunyai prospek yang baik di masa mendatang dan
    • Adanya golongan pemodal tertentu yang menginginkan kepastian dividen yang akan dibayarkan.
  2. Rasio Konstan Atas Pembayaran Dividen ( Constant Payout Ratio). Kebijakan dividen ini dikaitkan dengan hasil laba bersih yang diperoleh oleh perusahaan. jumlah dividen per lembar saham yang dibayarkan setiap tahunnya akan berfluktuasi sesuai dengan perkembangan laba bersih yang diperoleh setiap tahunnya. Hal ini berarti dividen dianggap mempunyai isi informasi sebagai indikator prospek perusahaan (membaik atau memburuk), maka perubahan kebijakan dividen akan meningkatkan atau menurunkan harga saham hanya apabila hal tersebut ditafsirkan sebagai terjadinya perubahan prospek perusahaan.
  3. Kebijakan Secara Kompromi (Compromise Dividend Policy). Pembagian dividen dilakukan secara kompromi sehingga salah satu kebijakan yang diambil dapat dengan mudah menentukan suatu jumlah yang tetap stabil dari persentase dividen bagi perusahaan dalam membayarkan jumlah yang rendah bagi pemegang saham ditambah dengan persentase kenaikan dalam tahun-tahun berikutnya apabila perusahaan berjalan dengan baik.
  4. Kebijakan Dividen Secara Residu (Residual Dividend Policy). Pada suatu kesempatan investasi yang tidak stabil, perusahaan menginginkan untuk mempertimbangkan suatu kebijakan yang berfluktuasi. Kebijakan ini jumlah penghasilan yang ditahan bergantung pada suatu kesempatan investasi pada tahun-tahun tertentu.
Pengaruh Kebijakan Dividen terhadap Harga Saham

Menurut Sutrisno (2012:266), Kebijakan dividen adalah salah satu kebijakan yang harus diambil oleh manajemen untuk memutuskan apakah laba yang diperoleh oleh perusahaan selama satu periode akan dibagi semua atau sebagian untuk dividen dan sebagian lagi tidak dibagi dalam bentuk laba ditahan.

Menurut Agnes Sawir (2004:137) kebijakan dividen merupakan kebijakan yang kontroversial karena: 
  1. Bila dividen ditingkatkan, arus kas untuk investor akan meningkat, akan menguntungkan investor.
  2. Bila dividen ditingkatkan, laba ditahan yang direinvestasi dan pertumbuhan masa depan akan menurun, sehingga merugikan investor.
Jadi kebijakan dividen berpengaruh terhadap harga saham karena apabila dividen suatu perusahaan dibagikan kepada pemegang saham, para investor akan tertatik menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut maka harga saham akan meningkat dan sebaliknya jika perusahaan tidak membagikan dividennya kepada pemegang saham maka akan menurunkan harga saham.

Kebijakan dividen sering dianggap sebagai signal bagi investor dalam menilai baik buruknya suatu perusahaan, hal ini disebabkan karena kebijakan dividen dapat membawa pengaruh terhadap harga saham perusahaan. Menjaga kestabilan dividen tidak berarti menjaga Dividend Payout Ratio (DPR) tetap stabil karena jumlah nominal dividen juga bergantung pada penghasilan bersih perusahaan atau laba per saham (Lukas Atmajaya, 2008:290).

Kebijakan dividen dalam penelitian ini diukur menggunakan Dividend Payout Ratio (DPR). Menurut Lestariningsih (2007) dalam Jusriani (2013) dividend payout ratio yaitu persentase dividen yang dibagikan kepada pemegang saham dari laba bersih setelah pajak. Dividen payout ratio dihitung dengan cara membandingkan antara dividen yang dibagi dengan laba bersih yang didapatkan dan biasanya disajikan dalam bentuk persentase.

Pembayaran dividen yang wajar oleh perusahaan akan mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari investor dan hal ini dapat membantu memelihara nilai perusahaan. Hasil yang diharapkan oleh para investor adalah berupa dividen dan kenaikan nilai saham. Oleh karena itu, dengan membayarkan dividen kepada para pemegang saham akan menaikkan nilai perusahaan (Gitosudarmo dan Basri, 2000) dalam (Jusriani, 2013).

Kenaikan pembayaran dividen dilihat sebagai sinyal bahwa perusahaan memiliki prospek yang baik. Sebaliknya penurunan pembayaran dividen akan dilihat sebagai prospek perusahaan yang buruk. Penelitian yang dilakukan Faktur Rahmawati (2017) menyatakan bahwa Kebijakan Deviden dengan devidend payout ratio sebagai indikator penelitian bahwa kebijakan deviden berpengaruh Signifikan terhadap Harga Saham.

Rasio Pembayaran Dividen

Kebijakan dividen merupakan bagian yang menyatu dengan keputusan pendanaan perusahaan. Rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) menentukan jumlah laba yang dapat ditahan sebagai sumber pendanaan. Semakin besar laba ditahan semakin sedikit jumlah laba yang dialokasikan untuk pembayaran dividen.

Pengertian rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) menurut Sartono (2008:491), rasio pembayaran dividen adalah persentase laba yang dibayarkan dalam bentuk dividen, atau rasio antara laba yang dibayarkan dalam bentuk dividen dengan total laba yang tersedia bagi pemegang saham.

Tatang Ary Gumanti (2013:22) rasio pembayaran dividen adalah rasio yang menunjukan besarnya bagian laba bersih yang ditanamkan kembali atau ditahan di perusahaan dan diyakini berguna dalam mengestimasi pertumbuhan laba tahun mendatang.

Metode pengukuran yang digunakan oleh peneliti untuk mengukur kebijakan dividen adalah dividend payout ratio (DPR). Alasan digunakannya dividend payout ratio (DPR) ini seperti yang dikemukakan oleh Umi Mardiyati et al (2012) bahwa Dividend payout ratio (DPR) lebih dapat menggambarkan perilaku oportunistik manajerial yaitu dengan melihat berapa besar keuntungan yang dibagikan kepada shareholders sebagai dividen dan berapa yang disimpan di perusahaan.

Selain itu, Himatul Ulya (2014) juga mengemukakan bahwa Dividend payout ratio (DPR) lebih populer untuk mengukur persentase dividen tunai yang diberikan badan usaha kepada para pemegang saham atas laba per lembar saham yang dihasilkan dalam periode akuntansi, dari pada rasio dividen lainnya.

Oleh karena itu, dividend payout ratio (DPR) dipakai sebagai alat ukur kebijakan dividen, karena kualitas saham suatu perusahaan tidak bisa dijamin dari tiap lembar saham yang dibagikan kalau menggunakan dividend per share (DPS), serta agar pengukuran bisa dibandingkan antar perusahaan dalam tiap tahunnya.

Dividen payout ratio (DPR) menunjukkan rasio dividen yang dibagikan perusahaan dengan laba bersih yang dihasilkan perusahaan. Pengertian dividend payout ratio (DPR) menurut Tatang Ary Gumanti (2013:23) Rasio pembayaran dividen adalah rasio yang menunjukan besarnya bagian laba bersih yang ditanamkan kembali atau ditahan di perusahaan dan diyakini berguna dalam mengestimasi pertumbuhan laba tahun mendatang.

Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan dividend payout ratio (DPR) merupakan laba yang diterima oleh para pemegang saham dari laba bersih yang didapat oleh perusahaan. Dividend payout ratio (DPR) yang ditentukan perusahaan untuk membayar dividen kepada para pemegang saham setiap tahun dilakukan berdasarkan besar kecilnya laba bersih setelah pajak. Jumlah dividen yang dibayarkan akan mempengaruhi harga saham atau kesejahteraan para pemegang saham.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »


EmoticonEmoticon