Pengertian Kejahatan Pencurian dan Unsurnya

Kriminologi dan Kejahatan

Pengertian Kejahatan

Secara harfiah kriminologi berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan dan penjahat. Definisi tentang kriminologi banyak dikemukakan oleh para sarjana, masing-masing definisi dipengaruhi oleh luas lingkupnya bahan yang dicakup dalam kriminologi.

Beberapa sarjana terkemuka memberikan definisi kriminologi sebagai berikut :
  1. Edwin H. Sutherland: criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena (kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial).
  2. J. Constant: kriminologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.
  3. WME. Noach: kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab- musabab serta akibat-akibatnya.
  4. Bonger: kriminologi ialah suatu ilmu yang mempelajari gejala kejahatan seluas-luasnya.
Pengertian seluas-luasnya mengandung arti seluruh kejahatan dan hal-hal yang berhubungan dengan kejahatan. Hal yang berhubungan dengan kejahatan ialah sebab timbul dan melenyapnya kejahatan, akibat yang ditimbulkan, reaksi masyarakat dan pribadi penjahat (umur, keturunan, pendidikan dan cita-cita).

Dalam pengertian ini dapat dimasukkan sistem hukuman, penegak hukum serta pencegahan (undang-undang). Segala aspek tadi dipelajari oleh suatu ilmu tertentu, umpama jika timbul suatu kejahatan, reaksi masyarakat dipelajari psikologi dan sosiologi, masalah keturunan dipelajari biologi, demikian pula masalah penjara dipelajari penologi dan sebagainya. Keseluruhan ilmu yang membahas hal yang bersangkut-paut dengan kejahatan yang satu sama lain yang tadinya merupakan data yang terpisah digabung menjadi suatu kebulatan yang sistemis disebut kriminologi. Inilah sebabnya orang mengatakan kriminologi merupakan gabungan ilmu yang membahas kejahatan.

Thorsten Sellin menyatakan bahwa criminology a king without a country (seorang raja tanpa daerah kekuasaan). Manfaat dipelajarinya kriminologi ialah kriminologi memberikan sumbangannya dalam penyusunan perundang-undangan baru (Proses Kriminalisasi), menjelaskan sebab-sebab terjadinya kejahatan (Etilogi Kriminal) yang pada akhirnya menciptakan upaya-upaya pencegahan terjadinya kejahatan.

Seperti dikatakan sebelumnya bahwa kriminologi membahas masalah kejahatan. Timbul pertanyaan sejauh manakah suatu tindakan dapat disebut kejahatan? Secara formil kejahatan dirumuskan sebagai suatu perbuatan yang oleh negara diberi pidana. Pemberian pidana dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat perbuatan itu. Keseimbangan yang terganggu itu ialah ketertiban masyarakat terganggu, masyarakat resah akibatnya. Penggangguan ini dianggap masyarakat anti sosial, tindakan itu tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat. Karena masyarakat bersifat dinamis, maka tindakanpun harus dinamis sesuai dengan irama masyarakat. Jadi ada kemungkinan suatu tindakan sesuai dengan tuntutan masyarakat tetapi pada suatu waktu tindakan tersebut mungkin tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat karena perubahan masyarakat tadi, demikian pula sebaliknya.

Ketidak sesuaian ini dipengaruhi faktor waktu dan tempat. Dengan kata lain pengertian kejahatan dapat berubah sesuai dengan faktor waktu dan tempat. Pada suatu waktu sesuatu tindakan disebut jahat, sedangkan pada waktu yang lain tidak lagi merupakan kejahatan, dan sebaliknya. Juga bisa terjadi di suatu tempat sesuatu tindakan disebut jahat, sedang di tempat lain bukan merupakan kejahatan. Dengan kata lain masyarakat menilai dari segi hukum bahwa sesuatu tindakan merupakan kejahatan sedang dari segi sosiologi (pergaulan) bukan kejahatan. Inilah kejahatan dalam makna yuridis. Sebaliknya bisa terjadi sesuatu tindakan dilihat dari segi sosiologis merupakan kejahatan sedang dari segi juridis bukan kejahatan, ini disebut kejahatan sosiologis (kejahatan kriminologis).

Bonger mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis atau murni), berdasarkan kesimpulan praktis kriminologis teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut.

Kejahatan adalah pokok penyelidikan dalam kriminologi, artinya kejahatan yang dilakukan dan orang-orang yang melakukannya; segi yuridis dari persoalan tersebut yaitu perumusan dari pada berbagai kejahatan itu, tidak menarik perhatiannya atau hanya tidak langsung. Seperti dalam ilmu pengetahuan lainnya, yang terpenting dalam kriminologi adalah mengumpulkan bahan-bahan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para penyidik sama dengan dalam ilmu pengetahuan lain (kejujuran, tidak berat sebelah, teliti dan lain-lain seperti dalam semua hal yang berhubungan dengan homosapien). Juga disini hendaknya kita menaruh perhatian dan simpati kepada manusia yang mau mengabdikan pengetahuannya untuk kepentingan umat manusia.

Pengklasifikasian terhadap perbuatan manusia yang dianggap sebagai kejahatan didasarkan atas sifat dari perbuatan yang merugikan masyarakat, Paul Moekdikdo merumuskan sebagai berikut: “Kejahatan adalah pelanggaran hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan sebagai perbuatan yang sangat merugikan, menjengkelkan dan tidak boleh dibiarkan atau harus ditolak.”

Ada beberapa rumusan dan definisi dari berbagai ahli kriminologi Garafalo misalnya yang merumuskan kejahatan sebagai pelanggaran perasaan-perasaan kasih, Thomas melihat kejahatan sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan solidaritas kelompok tempat pelaku menjadi anggota, Redeliffe Brown merumuskan kejahatan sebagai suatu pelanggaran tata cara yang menimbulkan sanksi pidana sedangkan Bonger menganggap kejahatan sebagai suatu perbuatan anti sosial yang sadar dan memperoleh reaksi dari negara berupa sanksi.

Pengertian Kejahatan Pencurian dan Unsurnya

Kata Pencurian berasal dari kata dasar yang mendapat awalan me- dan akhiran-an. Menurut Poerwardarminta: “Pencuri berasal dari kata dasar curi yang berarti sembunyi-sembunyi atau diam-diam dan pencuri adalah orang yang melakukan kejahatan pencurian. Dengan demikian pengertian pencurian adalah orang yang mengambil milik orang lain secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam dengan jalan yang tidak sah.”

Pengertian pencurian dalam rumusan Pasal 362 KUHP adalah sebagai berikut: “Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pencurian termasuk kejahatan terhadap harta benda yang diatur dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP. Adapun jenis-jenis pencurian yang diatur dalam KUHP adalah sebagai berikut :
  1. Pasal 362 KUHP adalah delik pencurian dalam bentuk pokok
  2. Pasal 363 KUHP adalah delik pencurian berkualitas atau dengan pemberatan.
  3. Pasal 364 KUHP adalah delik pencurian ringan.
  4. Pasal 365 KUHP adalah delik pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  5. Pasal 367 KUHP adalah delik pencurian dalam kalangan keluarga.
Pasal 362 KUHP merupakan pokok delik pencurian, sebab semua unsur dari delik pencurian tersebut di atas dirumuskan secara tegas dan jelas, sedangkan pada pasal-pasal KUHP lainnya tidak disebutkan lagi unsur tindak pidana atau delik pencurian akan tetapi cukup disebutkan lagi nama kejahatan pencurian tersebut disertai dengan unsur pemberatan dan keringanan.

Unsur yang pertama yaitu unsur mengambil untuk dikuasai maksudnya waktu mencuri barang itu, barang tersebut belum berada dalam kekuasaannya, apabila waktu mengambil barang dan barang sudah berada dalam kekuasaannya dan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi maka kasus tersebut bukanlah ke dalam pencurian tetapi penggelapan. Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai apabila barang tersebut sudah pindah tempat. Bila orang baru memegang saja barang itu dan belum berpindah tempat maka orang itu belum dikatakan mencuri, akan tetapi ia baru mencoba mencuri.

Kriminalitas

Pengertian Kriminalitas

Kriminalitas merupakan segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama. Dapat diartikan bahwa, tindak kriminalitas adalah segala sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.

Secara kriminologi yang berbasis sosiologis, tindak kriminalitas merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non- formal.

Kriminalitas dari Perspektif Sosiologis

Teori-teori sosiologis mencari alasan-alasan perbedaan dalam hal angka kriminalitas di dalam lingkungan sosial. Teori-teori ini dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori umum, yaitu: strain, cultural deviance (penyimpangan budaya), dan sosial control (kontrol sosial).
  1. Teori Strain. Menurut Durkheim satu cara dalam mempelajari masyarakat adalah melihat pada bagian-bagian komponennya dalam usaha mengetahui bagaimana masing-masing berhubungan satu sama lain. Dengan kata lain, jika masyarakat itu stabil, bagian- bagiannya beroperasi secara lancar susunan-susunan sosial berfungsi. Maka masyarakat seperti itu ditandai oleh keterpaduan, kerjasama, dan kesepakatan. Namun, jika bagian-bagian komponennya tertata dalam keadaan yang membahayakan keteraturan/ketertiban sosial, susunan masyarakat itu tidak berfungsi. 
  2. Teori Penyimpangan Budaya (cultural deviance theories). Teori ini memandang kejahatan sebagai seperangkat nilai-nilai yang khas pada lower class (kelas bawah). Menurut teori ini penyimpangan merupakan hasil dari kekosongan kontrol atau pengendalian sosial. Oleh karena itu, para ahli teori ini menilai perilaku menyimpang adalah konsekuensi logis dari kegagalan seseorang untuk mentaati hukum.
Bentuk-Bentuk Tindakan Kriminalitas

Tindakan kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Bentuk-bentuk tindak kriminal seperti:
  1. Pencurian. Pencuri berasal dari kata dasar curi yang berarti sembunyi-sembunyi atau diam- diam dan pencuri adalah orang yang melakukan kejahatan pencurian. Dengan demikian pengertian pencurian adalah orang yang mengambil milik orang lain secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam dengan jalan yang tidak sah.. Pencurian melanggar pasal 352 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
  2. Tindak asusila. Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini banyak mengintai kaum wanita. Tindak kriminal tersebut hukumannya penjara paling lama 2 th 8 bln tercantum dalam pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ) tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
  3. Pencopetan. Pencopetan memiliki pengertian yaitu kegiatan negatif mencuri barang berupa uang dalam saku, dompet, tas, handpone dan lainnya milik orang lain atau bukan haknya dengan cepat, tangkas dan tidak diketahui oleh korban maupun orang di sekitarnya (http://bahasa.cs.ui.ac.id). Tindak kriminal ini memenuhi pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 
  4. Penjambretan. Penjambretan merupakan perbuatan atau tindakan negatif dengan merampas harta berharga milik orang lain secara paksa sehingga menimbulkan kerugian materi bagi korban. penjambretan merupakan tindak kriminal yang memenuhi pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
  5. Penodongan dengan senjata tajam/api. Bentuk kriminal merupakan perampasan harta benda milik korban dilakukan dengan mengancam dengan melakukan penodongan senjata api sehingga korban yang mengalami ketakutan menyerahkan harta benda miliknya. Tindak kriminal ini memenuhi pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
  6. Penganiayaan. Penganiayaan ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetepi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan. penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 
  7. Pembunuhan. Pembunuhan adalah perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang. Pengertian pembunuhan seperti ini dimaknai bahwa perbuatan pidana pembunuhan tidak diklasifikasi apakah dilakukan dengan sengaja, atau tidak sengaja dan atau semi sengaja. Tindak kiminal pembunuhan tercantum dalam pasal 388 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan sanksi hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Upaya-upaya penanggulangan kriminalitas

Kriminalitas yang kian marak membuat resah masyarakat, untuk itu agar tidak menambah banyak korban kasus kriminal haruslah tercipta upaya-upaya penanggulangan maupun pencegahan agar tidak banyak lagi yang mengalami kerugian materil maupun moril. Upaya-upaya penanggulangan tindak kriminalitas antaralain :
  • Upaya preventif.. Penanggulangan kejahatan secara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali . Mencegah kejahatan lebih baik daripada mencoba untuk mendidik penjahat menjadi lebih baik kembali. Seperti tidak menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial yang mendorong timbulnya perbuatan menyimpang juga disamping itu bagaimana meningkatkan kesadaran dan patisipasi masyarakat bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Langkah-langkah preventif itu meliputi :
    1. Peningkatan kesejahteraan rakyat untuk mengurangi pengangguran, yang dengan sendirinya akan mengurangi kejahatan.
    2. Memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
    3. Peningkatan penyuluhan hukum untuk memeratakan kesadaran hukum rakyat.
    4. Menambah personil kepolisian dan personil penegak hukum lainnya.
    5. Meningkatan ketangguhan moral serta profesionalisme bagi para pelaksana penegak hukum.
  • Upaya represif. Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan . Penanggulangan dengan upaya represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat , sehingga tidak akan mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang akan ditanggungnya sangat berat. Langkah-langkah konkrit dari upaya represif adalah:
    1. Jika menyimpang dari norma hukum adat masyarakat: sanksi diberikan oleh masyarakat setempat dengan cara dikucilkan dan tidak dihargai didalam dan masyarakat .
    2. Jika melanggar kaidah hukum positif apalagi hukum pidana positif, dapat dipidana berdasarkan ketentuan hukum tertulis. Hukuman bisa berbentuk pidana kurungan, denda, penjara, ataupun pidana mati.
Jenis-Jenis kriminalitas

Jenis-jenis kriminalitas dibagi menjadi :
  • Jenis-jenis kejahatan secara umum:
    1. Rampok dan gangsterisme. Rampok dan gangster sering melakukan operasi-operasinya bersama-sama dengan organisasi-organisasi illegal.
    2. Penipuan-penipuan. permainan-permainan penipuan dalam bentuk judi dan perantara-perantara “kepercayaan”, pemerasan (blackmailing), ancaman untuk memplubisir skandal dan perbuatan manipulative.
    3. Pencurian dan pelanggaran. Pencurian dan pelanggaran tersebut antaralain: perbuatan kekerasan, perkosaan, pembegalan, penjambreta/pencopetan, perampokan, pelanggaran lelu lintas, ekonomi, pajak, bea cukai, dan lain-lain. 
  • Jenis kejahatan menurut cara kejahatan dilakukan:
    1. Menggunakan alat bantu. Pelaku kriminal tersebut dalam melancarkan aksinya menggunakan senjata, senapan, bahan kimia dan racun, instrument kedokteran, alat pemukul, alat jerat, dll.
    2. Tanpa menggunakan alat bantu.. Pelaku dalam melakukan tindak kriminal hanya dengan kekuatan fisik saja dengan bujuk rayu atau tipuan.
  • Residivis. Residivis adalah penjahat yang berulang ke luar masuk penjara. Selalu mengulangi perbuatan jahat baik yang serupa maupun yang berbeda bentuk kejahatannya. 
  • Penjahat berdarah dingin. Penjahat berdarah dingin adalah pelaku kriminal yang melakukan kejahatan dengan pertimbangan dan persiapan yang matang.
  • Penjahat kesempatan.Yang dimaksud adalah penlaku kejahatan yang melakukan kejahatan dengan menggunakan kesempatan-kesempatan yang ada tanpa direncanakan.
  • Penjahat karena dorongan impuls-impuls yang timbul seketika.
  • Jenis kejahatan menurut obyek hukum yang diserangnya:
    1. Kejahatan ekonomi: fraude, penggelapan, penyelundupan, perdagangan barang-barang terlarang, penyogokan dan penyuapan untuk mendapatkan monopoli-monopoli tertentu. 
    2. Kejahatan politik dan hankam: pelanggaran ketertiban umum, pengkhianatan, penjualan rahasis-rahasia negara kepada agen-agen asing untuk kepentingan subversi, pengacauan, kejahatan terhadap keamanan negara dan kekuasaan negara, penghinaan terhadap martabat pemimpin negara, kolaborasi dengan musuh, dll.
    3. Kejahatan kesusilaan: pelanggaran seks, perkosaan, fitnahan.
    4. Kejahatan terhadap jiwa orang dan harta benda.
Faktor Penyebab Tindakan Kriminalitas

Sebagai kenyataannya bahwa manusia dalam pergaulan hidupnya sering terdapat penyimpangan terhadap norma-norma, terutama norma hukum. Di dalam pergaulan manusia bersama, penyimpangan hukum ini disebut sebagai kejahatan atau kriminalitas. Dan kriminalitas itu sendiri merupakan masalah sosial yang berada di tengah-tengah masyarakat, dimana tindak kriminalitas tersebut mempunyai faktor-faktor penyebab yang mempegaruhi terjadinya kriminalitas tersebut.

Faktor penyebab kriminalitas dikelompokan menjadi faktor dari dalam diri pelaku dan faktor dari luar diri prilaku.
  • Kriminalitas terjadi karena faktor dari dalam diri pelaku sendiri. Maksudnya bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbul dari dalam diri si pelaku itu sendiri yang didasari oleh faktor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa). Faktor-faktor dari dalam tersebut antaralain :
    • Faktor Biologik secara Genothype dan Phenotype. Perbedaan antara kedua tipe tersebut bahwa Genotype ialah warisan sesungguhnya, Phenotype ialah pembawaan yang berkembang. Sekalipun sutu gen tunggal diwariskan dengan cara demikian hingga nampak keluar, namun masih mungkin adanya gen tersebut tidak dirasakan. Perkembangan suatu gen tunggal adakalanya tergantung dari lain-lain gen, teristimewanya bagi sifat-sifat mental. Di samping itu, nampaknya keluar sesuatu gen, tergantung pula dari pengaruh-pengaruh luar terhadap organism yang telah atau belum lahir. Apa yang diteruskan seseorang sebagai pewarisan kepada genrasi yang berikutnya semata-mata tergantung dari genotype. Apa yang tampaknya keluar olehnya, adalah phenotype yaitu hasil dari pembawaan yang diwaris dari orang tuanya dengan pengaruh-pengaruh dari luar.
    • Faktor Pembawaan criminal. Setiap orang yang melakukan kejahatan mempunyai sifat jahat pembawaan, karena selalu adainteraksi antara pembawaan dan lingkungan. Akan tetapi hendaknya jangan member cap sifat jahat pembawaan itu, kecuali bila tampak sebagai kemampuan untuk melakukan susuatu kejahatan tanpa adanya kondisi-kondisi luar yang istimewa dan luar biasa. Dengan kata lain, harus ada keseimbangan antara pembawaan dan kejahatan
    • Umur. Kecenderungan untuk berbuat antisocial bertambah selama masih sekolah dan memuncak antara umur 20 dan 25, menurun perlahan-lahan sampai umur 40, lalu meluncur dengan cepat untuk berhenti sama sekali pada hari tua. Kurve/garisnya tidak berbeda pada garis aktivitas lain yang tergantung dari irama kehidupan manusia.
  • Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku. Maksudnya adalah bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbul dari luar diri si pelaku itu sendiri. Faktor-faktor dari luar tersebut antaralain:
    • Faktor Lingkungan. Lingkungan merupakan faktor yang potensial yaitu mengandung suatu kemungkinan untuk memberi pengaruh dan terujudnya kemungkinan tindak kriminal tergantung dari susunan (kombinasi) pembawaan dan lingkungan baik lingkungan stationnair (tetap) maupun lingkungan temporair (sementara). Menurut Kinberg (dalam Stephen Hurwitz, 1986:38) menyatakan bahwa pengaruh lingkungan yang dahulu sedikit banyak ada dalam kepribadian seseorang sekarang. Dalam batas-batas tertentu kebalikannya juga benar, yaitu lingkungan yang telah mengelilingi seseorang untuk sesuatu waktu tertentu mengandung pengaruh pribadinya. Faktor-faktor dinamik yang bekerja dan saling mempengaruhi adalah baik factor pembawaan maupun lingkungan.
    • Kemiskinan. Kemiskinan menjadi salah satu faktor penyebab dari tindak kriminalitas karena pasalnya dengan hidup dalam keterbatasaan maupun kekurangan akan mempersulit seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya baik dari segi kebutuhan sandang (pakaian), pangan (makanan), papan (tempat tinggal) sehingga untuk memenuhi segala kebutuhan tersebut seseorang melakukan berbagai cara guna memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »


EmoticonEmoticon