Jarimah Ta’zir

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Jianayah atau lengkapnya Fiqh Jinayah merupakan satu bagian dari bahsan fiqh. kalau fiqh adalah ketentuan yang berdasarkan wahyu Allah dan bersifat amaliah (operasional) yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah dan sesama manusia, maka fiqh jinayah secara khusus mengatur tentang pencegahan tindak kejahatan yang dilakukan manusia dan sanksi hukuman yang berkenan dengan kejahatan itu.

Tujuan umum dari ketentuan yang di tetapkan Allah itu adalah mendatangkan kemaslahatan untuk manusia, baik mewujudkan keuntungan dan menfaat bagi manusia, maupun menghindarkan kerusakan dan kemudaratan dari manusia. Dalam hubungan ini Allah menghendaki terlepasnya manusia dari segala bentuk kerusakan.

Fiqh jinayah ini berbicara tentang bentuk-bentuk tindakan kejahatan yang dilarang Allah manusia melakukannya dan oleh karenanya ia berdosa kepada Allah dan akibat dari dosa itu akan dirasakannya azab Allah di akhirat. Dalam rangka mempertakut manusia melakukan kejahatan yang dilarang Allah itu, Allah menetapkan sanksi atau ancaman hukuman atas setiap pelanggaran terhadap larangan Allah itu.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat di uraikan sebagai beriku :
  1. Bagaimana yang di maksud dengan jinayah dan jarimah?
  2. Bagaimana hubungan jarimah dengan larangan syara?
  3. Bagaiman bentuk-bentuk jarimah?
C. Tujuan Penulis
  1. Untuk mengetahui penertian jinayah dan jarimah.
  2. Untuk mengetahui hubungan jarimah dengan larangan syara.
  3. Untuk mengetahui bentuk-bentuk jarimah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian jinayah dan jarimah

Secara etimologis (lughah) jinayah, berarti : perbuatan terlarang, dan jarimah, berarti : perbuatan dosa. Secara termologis (ishtilah) “jinayah” atau jarimah, adalah sebagaimananya dikemukakan Imam Al-Mawardi :

Jarimah adalah segala larangan syarak yang diancam hukuman had atau ta’zi.Dengan demikian, jinayah atau jarimah adalah perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa.

Sedangkan menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya mengatakan jinayah adalah kata jinayah berasal dari bahasa Arab, yang merupakan jamak dari kata jinayah diambil dari jinaaya yang berarti memetik. Dalam bahasa, (kata janaitus tsamara) bermaksud mengambil buah-buahan.(Jinaa’alaa qawmihii jinaayatan)bermaksud melakukan tindakan kejahatan tehadap kaumnya, dan harta benda.

B. Hubungan jarimah dengan larangan syara

Suatu perbuatan itu di namakan jarimah apabila,perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau masyarakat baik jasad(anggota badan dan jiwa),harta benda,keamanan,tata aturan bermasyarakat,nama baik atau perasaan ataupun hal-hal lain yang harus di pelihara dan di junjung tinggi keberadaannya.Jadi,yang menyebabkan suatu perbuatan tersebut dianggap sebagai suatu jarimah adalah dampak dari perilaku tersebut yang menyebabkan kerugian kepada pihak lain baik dalam betuk material maupun nonmateri atau gangguan nonfisik seperti, ketenangan, ketentraman, harga diri dan sebagainya.

BAB III
PEMBAHASAN

A. Pengertian jinyah dan jarimah

1. Jinayah

Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar denda. Hal ini di jelasakan dalam surat Al-baqarah ayat 84 yaitu:

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ لَا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ وَلَا تُخْرِجُونَ أَنْفُسَكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنْتُمْ تَشْهَدُونَ

yang artinya” . Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu) kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian "kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.

Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan. Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti : Pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan dan lain sebagainya.

2. Jarimah

Pada dasarnya kata jarimah mengandung arti perbuatan buruk,jelek atau dosa.Jadi pengertian jarimah secara harfiah sama halnya dengan jinayah.Adapun pengertian jarimah sebagai berikut,menurut Abdul Qadir Audha yaitu”yang di maksud dengan mahdhurat(larangan)melakukan suatu perbuatan yang di larang dan meningalkan suatu perbuatan yang di perintahkan.

Dari uraian tersebut dapat kita ambil bahawa kata jarimah identik dengan kata hukum positif sebagai tindakan pidana atau pelanggaran hukum. Contoh jarimah di atas antara lain, pencurian, pembunuhan, kerugian dan lain sebagai nya.Adapun pemakaian kata jinayah lebih mempunyai arti umum,yaitu di tujukan bagi suatu perbuatan dosa tertentu.Oleh karna itu pembahasan fiqih yang memuat kejahatan,pelangaran yang di kerjakan manusia dan hukuman yang di ancam dalam pelaku tersebut mengunakan fiqih jinayah.

Kesimpulan yang dapat di ambil dri kedua istilah tersebut adalah kduanay memiliki kesamaan dan perbedaan secara etimologi,kedua istilah tersebut bermakna tunggal,mempunyai arti yang sama seta di tunjukan pada konotasi negatif atau perbuatan dosa.Adapun perbedaan terdapat pada pemakaian dan arah pembicaraan.

B. Hubungan jarimah dengan larangan syara

Suatu perbuatan dinamakan jarimah(tindak pidana,peristiwa atau delik)apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau masyarakat baik jasad(anggota badan dan jiwa),harta benda,keamanan,tata aturan bermasyarakat dan nama baik.Jadi yang menyebabkan suatu perbuatan tersebut dianggap sebagai jarimah adalah dampak dari perilaku tersebut yang menyebabkan kerugian pada pihak lain baik dalam bentuk materi maupun non materi seperti, ketenangan, ketentraman, harga diri,adat istiadat dan lain sebagainya,

Penyebab perbuatan yang merugikan tersebut di antaraya ialah adalah tabiat manusia yang cendrung pada suatu perbuatan yang menguntungkan diri nya walaupun hal itu akan merugikan banyak orang.Kenyataan tersebut memerlukan kehadiran peraturan dan undang-undang akan tetapi,kehadiran peruran itu tidak akan berarti apabila adanya dukungan paksaan agar orang itu mau mematuhinya dengan harapan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan tersebut.Disamping itu agar perbuatannya tidak di ulangi oleh orang lain agar tercipta kedamaian dalam kepentingan umum.

Hukuman,ancaman,saksi meruapakan hal yang baik walaupun akan berakibat buruk bagi pelaku kejahatan.Nmun apabila di bandingkan dengan kepentingan orang banyak kehadiran hukuman dan saksi sangat di butuhkan.agar orang yang berbuat jarimah bisa jera dan menjadi ancaman maupun pelajaran bagi orang yang ingin melakukan tindakan jarimah.

Tolak ukur jarimah(tindakan pidana) bermula dari moral atau akhlak bukan berarti meniadakan unsur kerugian akan tetapi,unsur moral lebih di utamakan di bandingan unsur kerugian.Disamping itu,pada dasarnya kerugian yang di derita korban baik perorangan maupun masyarakat di akibatkan akhlak yang buruk pelaku jarimah.Jadi perbuatan buruk yang merugikan orang lain tersebut bermula dari akhlak yang kurang baik.

Hukum positif tidak demikian.Suatu perbuatan itu digolongkan tindakan pidana atau bukan tergantung pada tindakan kerugian maupun orang yang merasa di rugikan.Olehkarna itu berangkat dari untung rugi,pelangaran terhadap kesusilaan dan kejahatan moral tidak di anggap sebagai tindakan pidana dan merupakan sesuatu yang masuk akal.Itu karna hukum positif merupakan produksi barat, sehingga sangat longar tehadap moral dan sangat tidak mempedulikan akhlak tersebut.

Sebagai ilustrasi,yang di ambil di negri barat.Dalam sebuah perjalana kerta api bawah tanah sepasang muda mudi bercumbuan di dalam kereta api,dalam pandangan islam itu merupakan hal yang sangat bejat dan merusak akhlak seseorang.Tentu saja perbuatan tersebut mengundang perhatian penumpang lainnya,akhirnya petugas mengiring sepasang kekasih muda tersebut dan memberhentikannya di stasiun selanjutnya karna bagi mereka apa yang di buat sepasang kekasih muda tersebut hanya menggangu perjalanan lalu lintas.

Dalam hukum islam contoh kasus di atas bukan dianggap sekedar menggangu ketertiban.perbuatan itu akan di anggap perbuatan pidana atau jarimah walaupun belum masuk kedalam jarimah zina dan pasti akan di hukum,dalam pandangan islam perbuatan ini akan di hukum seberat-beratnya karna di lakukan di tempat umum yang membuktikan bahwa mereka sangat jongka dan sombong akan ketentuaan Allah SWT.Menghalalkan yang haram dan dapat di kategorikan orang-orang yang murtad karna menyimpang dengan ketentuan agama.

Merapa harus di hukum padahal tidak ada yang merasa di rugikan dalam kasusu tersebut,sebab islam menjunjung tinggi akhlak dan setiap pelanggar akhlak akan di hukum,dengan mengabaikan ada yang rugi atau tidak.Perzinaan dan perbuatan lainnya adalah pelanggaran akhlak sehingga pelaku harus di hukum.Bahkan perbuatan perzinaan tergolong tindakan pidana dalam ketentuan jarimah yang berat hukumannya,kalu hanya di anggap mengangu ketertipan perzinaan akan di lakukan secara tertip,tidak tergangu,tersembunyi bahkan terorganisasi hal itu akan menguntungkan pelaku dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.

C. Bentuk-bentuk jarimah

1. Dilihat dari pelaksanaannya

Aspek yang di tonjolkan dari perbuatan jarimah ini adalah bagaimana si pelaku melaksanakan jarimah tersebut,apakah jarimah itu di laksanakan dengan perbuatan terlarang atau si pelaku tidak melaksanakan perbuatan yang di perintahkna.Kalau si pelakan jarimah mengerjakan perbuatan yang terlarang,ia telah melaku jarimah ijabiyyah(aktif)atau dalam bahasa hukum positif dinamai delict commisions.Si pelaku jarimah jenis ini telah melakukan maksiat,melakukan perbuatan yang di larang di dalam diri nya seperti,mencuri,berzina,mabuk-mabukan,membunuh dan sebagainya. Bentuk kebalikan dari jarimah aktif ia lah jarimah pasif(salabiyyah) tidak termasuk dalam delict commisionis seperti,tidak melakukan sholat,tidak membayar akat,tidak menolong orang.Sebagiam ulama dalam kaitannya dengan aspek ini muncul bentuk ijabiyyah dan salabiyyah hal ini dapat di contoh kan dalam kasus seperti ini,seseorang bermaksud membunuh tawanan namun,tidak di lakukan dengan cara membunuhnya melainkan dengan cara menahan yang bersangkutan di suatu tempat tanpa memberinya makan dan minum samapai si tawanan mati,maka orang yang menawan ini di dakwa telah membunuh dengan tidak memberi makan dan minum.

2. Dilihat dari niatnya

Pembagian jarimah dari sudut pandang ini,terbagi ke dalam dua bagian yaitu jarimah yang di sengaja(jarimah al-makshudah) yang niatnya bahkan di rencanakan.Contohnya adalah seorang masuk ke dalam rumah orang lain dengan maksud mencuri sesuatu dari rumah tersebut.Kebalikan dari jarimah tersebut ia lah jarimah tidak di sengaja(jarimah ghair makshudah) bentuk jarimah ini bisa terjadi antara lain karna kekeliruan maupun kelalaian.Sebagai contoh adalah ada seseorang yang membakar samapah dengan maksud membersihkan sekeliling rumahnya tanpa sepengetahuannya,api membesar dan membakar sesuatu milik orang lain.

3. Dilihat dari objeknya

Aspek yang juga dapat membedakan bentuk jarimah adalah aspek korban.Dalam hal ini dapat di bedakan apakah hasil dari jarimah tersebut mengenai perseoranagn atau kelompok masyarakat.Jjika yang menjadi korban itu perseorangan di sebut jarimah perseoranggan dan jika bentuk jarimah yang menjadi korban itu masyarakat di sebut jarimah masyarakat.Sebagian ulama mengatakan,bila korban tersebut perseorangan,jarimah tersebut menjadi hak perseorangan namun bila korbannya masyarakat,jarimah tersebut menjadi hak Allah.

4. Dilihat dari motifnya

Dalam keseharian,kita sering mendengar kata-kata tindak pidana yang di kaitkan dengan masalah kenegaraan,pemerintahan atau segala sesuatu yang berbauk politis.Jarimah politik adalah jarimah yang dilakukan dengan maksud politis dan biasanya di lakukan di lakukan orang-orang yang memiliki tujuan politik untuk melawan pemerintahan yang sah pada waktu situasi yang tidak normal seperti,pemberontakan senjata,mengacaukan perekonomian dengan maksud politis.Sedangakan yang tidak bermuatan politis di sebut jarimah biasa seperti,mencuri,membunuh,menganiaya dan lain sebagainya.

5. Dilihat dari bobot hukum

Para ulama membagi masalah jinayah menjadi tiga bagian,hal ini di dasarkan tehadap bobot hukuman yang di kenakan terhadap pelaku jarimah.Sedangangkan hukum itu sendiri didasarkan atas Al-Qur’an dan AS-Sunnah.

a. Jarimah Hudud

Suatu jarimah yang bentuknya telah ditentukan syara sehing terbatas jumlahnya,selain ditentukan bentuk jumlahnya juga di tentukakan hukumannya secara jelas,baik secara Al-Qur’an maupun AS-Sunnah.Lebih dari itu jarimah ini termasuk dalam jarimah hak Tuhan.Jarimah yang menjadi hak Tuhan pada prinsipnya untuk memelihara kepentingan,ketentraman di dalam bermasyarakat.

Hukuman jarimah ini sangat jelas di perutukan bagi setiap jarimah,karena hanya ada satu hukuman untuk setiap jarimah.Tidak ada pilihan hukuman bagi jarimah ini dan tentu saja tidak memiliki batas tertinggi maupun terendah seperti layaknya hukuman lain.

Karena beratnya sanksi yang di terima pelaku kalau memang ia bersalah melakukan jarimah ini,maka penetapan asas legalitas bagi pelaku jarimah harus berhati-hati karena,sanksi jarimah hudud menyangkut hilangnya nyawa atau hilangnya anggota badan si pembuatan jarimah.Dengan demikian kesalahan dalam menentukan vonis sangat bedampak buruk bagi pelaku jarimah di masa yang akan datang.

Oleh karna itu para ula membuat kaidah yang termasuk ke dalam kelompok hudud yaitu:”apabila terjadi keraguan,ketidakyakian maka hindarilah penjatuhan hudud tersebut”.Adapun yang termasuk dalam kelompok hudud menurut para ulama yaitu perzinahan,minum-minuma kerasas,pencurian dan lain sebaginya.Hal ini di jelaskan dalam surat maryam ayat 18 yaitu :

يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا

Yang artinya” Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina.

Dalam surat yang lain juga di jelaskan,surat An-nisa ayat 24 yaitu :

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Yang artinya:”dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

b. Jarimah Qishash/diyat

Seperti halnya jarimah hudud,jarimah qishash pun telah di tentukan jenis maupun besar hukumannya,jadi jarimah ini terbatas jumlah dan hukuman tidak mengenal batas tertinggi atau terendah karena hukuman untuk jarimah ini hanay satu untuk setiap jarimah.

Satu-satunya perbedaan jarimah hudud dengan qishash ialah jarimah ini menjadi hak perseorangan yang menyebabkan ada nya pemaafan terhadap pelaku jarimah oleh orang yang menjadi korban,wali atau ahli waris.Jadi dalam kasus jarimah qishash korban atau ahli waris dapat memaafkan si pembuatan jarimah dengan meniadakan hukum qishash.di jelaskan dalam surat Al-isra ayat 33 yaitu :

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

Yang artinya”Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

Dalam surat Al- baqarah ayat 179 juga di jelaskan :

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Yang artinya”Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.(qishash).

Kekuasan hakim pada halnya jarimah hudud terbatas pada penjatuhan hukuman apabila perbuatan yang di tuduhkan itu dapat di buktikan.Hukuman qishash ini di jatuhkan hakim selama korban tidak mau memberi maaf kepada pelaku jarimah,qishash di tujukan agar pembuatan jarimah di jatuhi hukuman yang setimpal sebagi balasan atas perbuatannya itu.Jadi qishash di pandang lebih menjamin dari pada jenis hukuman lainnya,seseorang akar berpikir dua kali untuk melakukan membunuh karna pelaku jarimah akan mendapatkan hukuman setimpal dengan apa yang ia buat.

Jarimah yang termasuk kedalam qishas/diyat terdiri atas lima macam,dua dalam kelompok jarimah qishash yaitu pembunuhan sengaja dan penganiayaan di sengaja.Adapun tiga jarimah dalam kelompok diyat yaitu,pembunuhan tidak di sengaja,pembunuhan semisengaja dan penganiayaan tidak di sengaja.Di samping itu diyat merupakat hukuman qishash yang di maafkan.

Kesalah-kesalah hukuman bagi jarimah ini seperti halnya,pada jarimah hudud dapat berakibat fatal atau sekurang-kurang nya hilang salah satu anggota badan orang lain,walaupun si korban tidak mau memaafkan pelaku jarimah kehati-hatian penegak hakim sangat berperan penting agar tegaknya hukuman tersebut.

c. Jarimah Ta’zir

Arti katanaya ia lah at-ta’dib yaitu memberi pengajaran.Dalam fiqih jinayah ta’zir merupakan suatu bentuk jarimah,yang macam jarimah serta sanksi di tentukan penguasa.Jadi jarimah ini sangat berbeda dengan jarimah hudud dan qishash yang bentuk hukumannya di tentukan oleh syara karna jarimah ini berkaitan dengan perkembangan masyarakat serta kemasalahannya.seperti yang kita ketahui kemaslahatan selalu berubah sesuai perkembangan dari waktu ke waktu,masa ke masa.Oleh karna itu jarimah ini juga di sebut dengan jarimah kemaslahatan umat mengenai hukuman ini syara berperan sebagai penyebut bentuk hukum dari yang tertinggi hingga terendah,tanpa mengharuskan hukuman tertentu dengan jarimah tertentu.Dalam menangani kasus jarimah ini hakim di beri keluasan,bebas melakukan ijtihad untuk menentukan apa hukuman yang baik untuk pelaku jarimah,sesuai dengan tindak jarimah dan kondisi si pelaku.

Jarimah ta’zir yang di tentukan syara antara lain,khianat,suap-menyua dan lain sebagainya.Tetapi dalam penerapan sanksi diserahkan kepda kebijakan hakim,dapat memilih dari yang seberat-beratnya sampai seringgan-ringgannya.

Dari penjelasan tersebut jarimah ta’zir terbagi atas dua bagian yaitu menurut ke tentuan syara dan penguasa,ta’zir syara di tentukan oleh syara dan bersifat abadi dan mutlak adanaya,sedangan ta’zir penguasa bersifat sementara dan tergantung pada keadaan dan dapat di katakan jarimah kalau di perlukan.

Dalam penerapannya jarimah ini bersifat longar berbeda dengan jarimah hudud dan qishahs yang sangat ketat.Bisa saja jarimah yang sama mendapat hukuman yang berbeda karna sifat jarimah ta’zir yang elastis longgar.

Pemberian kekuasaan dalam penerapan jarimah ta’zir kepada hakim tidak serta merta dapat di lakukan sesuai kehendaknya sendiri karna,pada dasarnya semua jarimah telah memiliki aturan.Sedangkan pemberian kekuasaan kepada hakim sebagai cerminan isi hukum itu sendiri untuk umat manusia.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan

Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak.

Jinayah terdiri atas dua macam, yaitu jinayah terhadap jiwa dan jinayah terhadap badan,Sebab-sebab jinayah yaitu; membunuh, meminum khamar, berzina, qadzaf, mencuri, muharobah dan lain-lain.

B. Saran

Karena keterbatasan pengetahuan kami, hingga hanya inilah yang dapat kami sajikan, dan tentu saja masih sangat kurang dari sisi materinya, maka itu kami mengharapkan masukan baik itu kritik maupun saran dari pembaca demi melengkapi kekurangan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
  • Saleh, Hasan, 2008. Fiqh Kontemporer, Cetakan; 1, Jakarta : Rajawali Pers.
  • Sabiq, Sayyid,2005. FIQIH SUNNAH, Cetakan; 1, Jakarta : Pena Pundi Aksara.
  • Djazuli, 2010. ILMU FIQH Pengalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam. Cetakan; 7, Jakarta : Kencana.
  • Diib, Musthafa Al-Bugha, 2009. Fiqih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Mazhab Syafi’i.(Cetakan; 1, Solo : Media Zikir.
  • Prof. H. A. Djazuli, 2010. ILMU FIQH PENGALIAN, PERKEMBANGAN, DAN PENERAPAN HUKUM ISLAM. Cetakan; 7, Jakarta : Kencana.
  • Syarifuddin, Amir, 2003. Garis-Garis Besar Fiqh. Cetakan; 1, Bogor : Kencana

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »


EmoticonEmoticon