Regulasi
Diri
Pengertian
Regulasi Diri
Ghufron dan Risnawita
(2012) Regulasi diri atau self regulation
merupakan upaya individu untuk mengatur diri dalam suatu aktivitas dengan
mengikutsertakan kemampuan metakognisi, motivasi, dan perilaku aktif.
Zimmerman (dalam
Ghufron dan Risnawita, 2012) juga berpendapat bahwa pengelolaan diri berkaitan
dengan pembangkitan diri baik pikiran, perasaan serta tindakan yang
direncanakan dan adanya timbal balik yang disesuaikan pada pencapaian tujuan
personal. Dengan kata lain, pengelolaan diri berhubungan dengan metakognitif,
motivasi, dan perilaku yang berpartisipasi aktif untuk mencapai tujuan
personal.
Suryani (dalam Ghufron
dan Risnawita, 2012) menjelaskan bahwa Regulasi diri bukan merupakan kemampuan
mental seperti inteligensi atau keterampilan akademik seperti keterampilan
membaca, melainkan proses pengarahan atau penginstruksian diri individu untuk
mengubah kemampuan mental yang dimiliki menjadi keterampilan dalam suatu bentuk
aktivitas.
Vohs dan Baumiester (dalam
Husna dkk, 2014) Regulasi diri merujuk pada dilakukannya kontrol terhadap diri
sendiri, terutama untuk menjaga diri tetap berada dalam jalur yang sesuai
dengan standar yang dikendaki.
Carver dan Scheier
(dalam Husna dkk, 2014) Regulasi diri merupakan proses penyesuain yang bersifat
mengoreksi diri sendiri, yang dibutuhkan untuk menjaga seseorang tetap berada
pada jalur menuju tujuan dan penyesuain tersebut berasal dari dalam diri
sendiri.
Syahrina dan Yanti
(2017) Regulasi diri yaitu bagaimana cara
mahasiswa mengelola diri atau mengatur dirinya dalam belajar.
Rachmah (2015) juga
menambahkan bahwa Regulasi diri dalam belajar yang baik akan membantu seseorang
dalam memenuhi berbagai tuntutan yang dihadapi.
Berdasarkan uraian
diatas maka dapat disimpulkan bahwa regulasi diri adalah Regulasi diri
merupakan proses penyesuain diri dengan situasi tertentu untuk mencapai
tujuannya, proses pengarahan atau penginstruksian diri individu untuk mengubah
kemampuan mental yang dimiliki menjadi keterampilan dalam suatu bentuk
aktivitas.
Aspek
Regulasi Diri
Menurut Zimmerman
(dalam Ghufron dan Risnawita, 2012) mengemukakan 3 aspek mengenai Self Regulation yaitu:
a) Metakognitif.
Metakognitif bagi individu yang melakukan pengelolaan diri adalah individu yang
merencanakan, mengorganisasi, mengukur diri, dan menginstruksikan diri sebagai
kebutuhan selama proses perilakunya, misalnya dalam hal belajar.
b) Motivasi.
Keuntungan motivasi ini adalah individu memiliki motivasi instrinsik, otonomi,
dan kepercayaan diri tinggi terhadap kemampuan dalam melakukan sesuatu.
c) Perilaku
Merupakan
upaya individu untuk mengatur diri, menyeleksi, dan memanfaatkan maupun
menciptakan lingkungan yang mendukung aktivitasnya. Individu memilih, menyusun,
dan menciptakan lingkungan social dan fisik seimbang untuk mengoptimalkan
pencapaian atas aktivitas yang dilakukan.
Zimmerman
dkk (dalam Adicondro dan Purnamasari, 2011) juga menyimpulkan tiga aspek dalam self regulated learningyaitu :
a)
Metakognisi.
Merupakan kemampuan individu dalam merencanakan, mengorganisasikan
atau mengatur, mengintruksikan diri, memonitor dan melakukan evaluasi dalam
aktivitas belajar.
b)
Motivasi.
Merupakan fungsi dari kebutuhan dasar untuk mengontrol
dan berkaitan dengan perasaan kompetensi yang dimiliki setiap individu.
c)
Perilaku.
Merupakan upaya individu untuk mengatur diri, menyeleksi,
dan memanfaatkan lingkungan maupun menciptakan lingkungan yang mendukung
aktivitas belajar.
Faktor yang Mempengaruhi Regulasi
Diri
Menurut
Zimmerman dan Pons (dalam Ghufron dan Risnawati, 2012) ada tiga faktor yang
mempengaruhi regulasi diri yaitu:
a) Individu
(diri). Faktor individu ini meliputi hal-hal dibawah ini.
1) Pengetahuan
individu, semakin banyak dan beragam pengetahuan yang dimiliki individu akan
semakin membantu individu dalam melakukan pengelolaan.
2) Tingkat
kemampuan metakognisi yang dimiliki individu yang semakin tinggi akan memabantu
pelaksanaan pengelolaan diri dalam diri individu.
3) Tujuan
yang ingin dicapai, semakin banyak dan kompleks tujuan yang ingin diraih,
semakin besar kemungkinan individu melakukan pengelolaan diri.
b) Perilaku.
Perilaku mengacu kepada upaya individu menggunakan kemampuan yang dimiliki.
Semakin besar dan optimal upaya yang dikerahkan individu dalam mengatur dan
mengorganisasi suatu aktivitas akan meningkat pengelolaan atau regulation pada diri individu. Bandura
(dalam Ghufron dan Risnawati, 2012) menyatakan dalam perilaku ini, ada tiga
tahap yang diberikan dengan pengelolaan diri atau self regulation diantaranya.
1) Self Abservation. Self
abservation berkaitan dengan respons individu,
yaitu tahap individu melihat ke dalam dirinya dan perilaku (performansinya)
2) Self Judgment. Self
judgmemt merupakan tahap individu membandingkan
perfomansi dan standar yang telah dilakukannya dengan standar atau tujuan yang
sudah dibuat dan ditetapkan individu. Melalui upaya membandingkan perfomansi
dengan standar atau tujuan yang telah dibuat dan ditetapkan, individu dapat
melakukan evaluasi atas performasi yang telah dilakukan dengan mengetahui letak
kelemahan atau kekurangan performansinya.
3) Self Reaction. Self
reaction merupakan tahap yang mencakup proses
individu dalam menyesuaikan diri dan rencana untuk mencapai tujuan atau standar
yang telah dibuat dan ditetapkan.
c) Lingkungan.
Teori sosial kognitif
mencurahkan perhatian khusus pada pengaruh sosial dan pengalaman pada fungsi
manusia. Hal ini bergantung pada bagaimana lingkungan itu mendukung atau tidak
mendukung.