Pengertian Alih Fungsi Tanah

Pengalihan fungsi tanah atau lazim disebut dengan konversi tanah adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain terhadap lingkungan dan potensi tanah itu sendiri. Alih fungsi tanah juga dapat diartikan sebagai perubahan untuk penggunaan lain disebabkan oleh faktor-faktor secara garis besar meliputi keperluan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin bertambah jumlahnya dan meningkatkan tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik.

Proses alih fungsi tanah dapat dilakukan oleh petani sendiri atau dilakukan oleh pihak lain, alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pihak lain biasanya disebabkan oleh:
  1. Pelepasan hak kepemilikan lahan petani kepada pihak lain
  2. Pemanfaatan lahan untuk kepentingan suatu kegiatan
Pada dasarnya terhadap tanah milik yang diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaanya selain dari yang telah ditentukan dalam ikrar wakaf. Namun demikian, karena alasan-alasan tertentu yaitu: Pertama, karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif, dan kedua, untuk kepentingan umum, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuknya, perubahan peruntukan itu dapat dilakukan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »


EmoticonEmoticon