Zakat Fitrah


Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan.

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadist adalah zakat fitri karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi muslimin: kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka.

Niat zakat fitrah

Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. Melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh rasulallah Saw, maupun para sahabat.

Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah ikhlas karena allah.

Syarat wajib zakat fitrah
  1. Islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.
  2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya,
  3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari dihari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.
Jenis Barang Zakat Fitrah dan Jumlahnya

Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah, seperti kurma,gandum,beras,sagu, dan sebagainya. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras,misalnya). Ketentuan ini antara lain berdasarkan hadist sahih riwayat imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasha’I dari Ibnu Umar bahwa rasulallah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Jika anda menambahnya dengan lauk-pauk, misalnya tentu tambahan itu adalah suatu perbuatan yang terpuji. Hal ini dianalogikan pada kewajiban fidyah puasa di bulan ramadhan sebesar satu mud (satu liter) setiap hari yang diberikan kepada faklir miskin, tetapi jika dilebihkan atas dasar kerelaan hati maka akan baik sekali.

Waktu Zakat Fitrah
  1. Pada prinsipnya, zakat fitrah itu harus sudah dikeluarkan sebelum shalat idul fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka tidak lagi disebut sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadist Ibnu Abbas, rasullah Saw, bersabda.“barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat id maka itulah zakat (fitrah) yang diterima, dan barang siapa yang mengeluarkan sesudah shalat id maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa”. Adapun tentang waktu yang utama untuk mengeluarkan nya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Bukhari menerima riwayat dari Ibnu Umar bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah itu satu hari atau dua hari sebelum idul fitri. Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Anas bin Malik sependapat dengan keterangan tersebut. Sedanglan Imam Syafi’I berpendapat boleh saja zakat fitrah itu dikeluarkan pada permulaan bulan ramadhan (waktu al-jawaz). Sedangkan waktu wajibnya adalah pada malam hari raya. Dari pendapat-pendapat tersebut, Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa pendapat yang memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah setelah separoh bulan puasa adalah lebih memudahkan bagi masyarakat, terutama jika zakat fitrah itu dikumpulkan oleh amil zakat yang memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan mendistribusikannya. Akan lebih membahagiakan hati para mustahik jika saat matahari bersinar dipagi hari yang sangat agung itu, zakat fitrah telah berada ditangan para mustahik (fakir miskin).
  2. Memang sah-sah saja zakat fitrah itu langsung disampaikan oleh muzakki kepada mustahik apabila jika para mustahiknya itu fakir miskin dilingkungan yang terdekat. Akan tetapi, yang paling baik tentunya jika melalui amil zakat atau badan yang berfungsi sebagai amil zakat yang amanah, jujur, terpercaya dan bertanggung jawab. Intinya, dengan demikian, unsure keadilan dan pemerataan akan lebih terjamin dibandingkan jika langsung diberikan.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Allah telah menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Sebagaimana firmannya:

Artinya: sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan allah: dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana, “(Attaubah:60).

Dalam ayat diatas terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tetapi untuk zakat fitrah harus diutamakan untuk fakir miskin.
  1. Orang fakir. Yaitu tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-hari.
  2. Orang miskin. Mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
  3. Amil. Yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
  4. Hamba sahaya. Orang yang menjadi budak dan dapat diperjual belikan.
  5. Fi sabilillah. Yang memperjuangkan agama islam.
  6. Muallaf. Orang yang baru masuk islam, dan iman nya belum teguh. 
  7. Orang yang berhutang. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
  8. Ibnu Sabil/Musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »


EmoticonEmoticon