Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah


Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan.

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadist adalah zakat fitri karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi muslimin: kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka.

Niat zakat fitrah

Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. Melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh rasulallah Saw, maupun para sahabat.

Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah ikhlas karena allah.

Syarat wajib zakat fitrah
  1. Islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.
  2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya,
  3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari dihari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.
Jenis Barang Zakat Fitrah dan Jumlahnya

Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah, seperti kurma,gandum,beras,sagu, dan sebagainya. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras,misalnya). Ketentuan ini antara lain berdasarkan hadist sahih riwayat imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasha’I dari Ibnu Umar bahwa rasulallah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Jika anda menambahnya dengan lauk-pauk, misalnya tentu tambahan itu adalah suatu perbuatan yang terpuji. Hal ini dianalogikan pada kewajiban fidyah puasa di bulan ramadhan sebesar satu mud (satu liter) setiap hari yang diberikan kepada faklir miskin, tetapi jika dilebihkan atas dasar kerelaan hati maka akan baik sekali.

Waktu Zakat Fitrah
  1. Pada prinsipnya, zakat fitrah itu harus sudah dikeluarkan sebelum shalat idul fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka tidak lagi disebut sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadist Ibnu Abbas, rasullah Saw, bersabda.“barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat id maka itulah zakat (fitrah) yang diterima, dan barang siapa yang mengeluarkan sesudah shalat id maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa”. Adapun tentang waktu yang utama untuk mengeluarkan nya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Bukhari menerima riwayat dari Ibnu Umar bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah itu satu hari atau dua hari sebelum idul fitri. Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Anas bin Malik sependapat dengan keterangan tersebut. Sedanglan Imam Syafi’I berpendapat boleh saja zakat fitrah itu dikeluarkan pada permulaan bulan ramadhan (waktu al-jawaz). Sedangkan waktu wajibnya adalah pada malam hari raya. Dari pendapat-pendapat tersebut, Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa pendapat yang memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah setelah separoh bulan puasa adalah lebih memudahkan bagi masyarakat, terutama jika zakat fitrah itu dikumpulkan oleh amil zakat yang memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan mendistribusikannya. Akan lebih membahagiakan hati para mustahik jika saat matahari bersinar dipagi hari yang sangat agung itu, zakat fitrah telah berada ditangan para mustahik (fakir miskin).
  2. Memang sah-sah saja zakat fitrah itu langsung disampaikan oleh muzakki kepada mustahik apabila jika para mustahiknya itu fakir miskin dilingkungan yang terdekat. Akan tetapi, yang paling baik tentunya jika melalui amil zakat atau badan yang berfungsi sebagai amil zakat yang amanah, jujur, terpercaya dan bertanggung jawab. Intinya, dengan demikian, unsure keadilan dan pemerataan akan lebih terjamin dibandingkan jika langsung diberikan.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Allah telah menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Sebagaimana firmannya:

Artinya: sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan allah: dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana, “(Attaubah:60).

Dalam ayat diatas terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tetapi untuk zakat fitrah harus diutamakan untuk fakir miskin.
  1. Orang fakir. Yaitu tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-hari.
  2. Orang miskin. Mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
  3. Amil. Yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
  4. Hamba sahaya. Orang yang menjadi budak dan dapat diperjual belikan.
  5. Fi sabilillah. Yang memperjuangkan agama islam.
  6. Muallaf. Orang yang baru masuk islam, dan iman nya belum teguh. 
  7. Orang yang berhutang. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
  8. Ibnu Sabil/Musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
Waktu Zakat Fitrah

Waktu Zakat Fitrah


Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan.

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadist adalah zakat fitri karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi muslimin: kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka.

Niat zakat fitrah

Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. Melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh rasulallah Saw, maupun para sahabat.

Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah ikhlas karena allah.

Syarat wajib zakat fitrah
  1. Islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.
  2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya,
  3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari dihari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.
Jenis Barang Zakat Fitrah dan Jumlahnya

Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah, seperti kurma,gandum,beras,sagu, dan sebagainya. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras,misalnya). Ketentuan ini antara lain berdasarkan hadist sahih riwayat imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasha’I dari Ibnu Umar bahwa rasulallah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Jika anda menambahnya dengan lauk-pauk, misalnya tentu tambahan itu adalah suatu perbuatan yang terpuji. Hal ini dianalogikan pada kewajiban fidyah puasa di bulan ramadhan sebesar satu mud (satu liter) setiap hari yang diberikan kepada faklir miskin, tetapi jika dilebihkan atas dasar kerelaan hati maka akan baik sekali.

Waktu Zakat Fitrah
  1. Pada prinsipnya, zakat fitrah itu harus sudah dikeluarkan sebelum shalat idul fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka tidak lagi disebut sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadist Ibnu Abbas, rasullah Saw, bersabda.“barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat id maka itulah zakat (fitrah) yang diterima, dan barang siapa yang mengeluarkan sesudah shalat id maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa”. Adapun tentang waktu yang utama untuk mengeluarkan nya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Bukhari menerima riwayat dari Ibnu Umar bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah itu satu hari atau dua hari sebelum idul fitri. Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Anas bin Malik sependapat dengan keterangan tersebut. Sedanglan Imam Syafi’I berpendapat boleh saja zakat fitrah itu dikeluarkan pada permulaan bulan ramadhan (waktu al-jawaz). Sedangkan waktu wajibnya adalah pada malam hari raya. Dari pendapat-pendapat tersebut, Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa pendapat yang memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah setelah separoh bulan puasa adalah lebih memudahkan bagi masyarakat, terutama jika zakat fitrah itu dikumpulkan oleh amil zakat yang memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan mendistribusikannya. Akan lebih membahagiakan hati para mustahik jika saat matahari bersinar dipagi hari yang sangat agung itu, zakat fitrah telah berada ditangan para mustahik (fakir miskin).
  2. Memang sah-sah saja zakat fitrah itu langsung disampaikan oleh muzakki kepada mustahik apabila jika para mustahiknya itu fakir miskin dilingkungan yang terdekat. Akan tetapi, yang paling baik tentunya jika melalui amil zakat atau badan yang berfungsi sebagai amil zakat yang amanah, jujur, terpercaya dan bertanggung jawab. Intinya, dengan demikian, unsure keadilan dan pemerataan akan lebih terjamin dibandingkan jika langsung diberikan.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Allah telah menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Sebagaimana firmannya:

Artinya: sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan allah: dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana, “(Attaubah:60).

Dalam ayat diatas terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tetapi untuk zakat fitrah harus diutamakan untuk fakir miskin.
  1. Orang fakir. Yaitu tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-hari.
  2. Orang miskin. Mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
  3. Amil. Yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
  4. Hamba sahaya. Orang yang menjadi budak dan dapat diperjual belikan.
  5. Fi sabilillah. Yang memperjuangkan agama islam.
  6. Muallaf. Orang yang baru masuk islam, dan iman nya belum teguh. 
  7. Orang yang berhutang. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
  8. Ibnu Sabil/Musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
Jenis Barang Zakat Fitrah dan Jumlahnya

Jenis Barang Zakat Fitrah dan Jumlahnya


Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan.

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadist adalah zakat fitri karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi muslimin: kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka.

Niat zakat fitrah

Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. Melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh rasulallah Saw, maupun para sahabat.

Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah ikhlas karena allah.

Syarat wajib zakat fitrah
  1. Islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.
  2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya,
  3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari dihari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.
Jenis Barang Zakat Fitrah dan Jumlahnya

Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah, seperti kurma,gandum,beras,sagu, dan sebagainya. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras,misalnya). Ketentuan ini antara lain berdasarkan hadist sahih riwayat imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasha’I dari Ibnu Umar bahwa rasulallah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Jika anda menambahnya dengan lauk-pauk, misalnya tentu tambahan itu adalah suatu perbuatan yang terpuji. Hal ini dianalogikan pada kewajiban fidyah puasa di bulan ramadhan sebesar satu mud (satu liter) setiap hari yang diberikan kepada faklir miskin, tetapi jika dilebihkan atas dasar kerelaan hati maka akan baik sekali.

Waktu Zakat Fitrah
  1. Pada prinsipnya, zakat fitrah itu harus sudah dikeluarkan sebelum shalat idul fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka tidak lagi disebut sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadist Ibnu Abbas, rasullah Saw, bersabda.“barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat id maka itulah zakat (fitrah) yang diterima, dan barang siapa yang mengeluarkan sesudah shalat id maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa”. Adapun tentang waktu yang utama untuk mengeluarkan nya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Bukhari menerima riwayat dari Ibnu Umar bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah itu satu hari atau dua hari sebelum idul fitri. Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Anas bin Malik sependapat dengan keterangan tersebut. Sedanglan Imam Syafi’I berpendapat boleh saja zakat fitrah itu dikeluarkan pada permulaan bulan ramadhan (waktu al-jawaz). Sedangkan waktu wajibnya adalah pada malam hari raya. Dari pendapat-pendapat tersebut, Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa pendapat yang memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah setelah separoh bulan puasa adalah lebih memudahkan bagi masyarakat, terutama jika zakat fitrah itu dikumpulkan oleh amil zakat yang memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan mendistribusikannya. Akan lebih membahagiakan hati para mustahik jika saat matahari bersinar dipagi hari yang sangat agung itu, zakat fitrah telah berada ditangan para mustahik (fakir miskin).
  2. Memang sah-sah saja zakat fitrah itu langsung disampaikan oleh muzakki kepada mustahik apabila jika para mustahiknya itu fakir miskin dilingkungan yang terdekat. Akan tetapi, yang paling baik tentunya jika melalui amil zakat atau badan yang berfungsi sebagai amil zakat yang amanah, jujur, terpercaya dan bertanggung jawab. Intinya, dengan demikian, unsure keadilan dan pemerataan akan lebih terjamin dibandingkan jika langsung diberikan.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Allah telah menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Sebagaimana firmannya:

Artinya: sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan allah: dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana, “(Attaubah:60).

Dalam ayat diatas terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tetapi untuk zakat fitrah harus diutamakan untuk fakir miskin.
  1. Orang fakir. Yaitu tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-hari.
  2. Orang miskin. Mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
  3. Amil. Yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
  4. Hamba sahaya. Orang yang menjadi budak dan dapat diperjual belikan.
  5. Fi sabilillah. Yang memperjuangkan agama islam.
  6. Muallaf. Orang yang baru masuk islam, dan iman nya belum teguh. 
  7. Orang yang berhutang. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
  8. Ibnu Sabil/Musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
Syarat wajib zakat fitrah

Syarat wajib zakat fitrah


Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan.

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadist adalah zakat fitri karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi muslimin: kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka.

Niat zakat fitrah

Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. Melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh rasulallah Saw, maupun para sahabat.

Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah ikhlas karena allah.

Syarat wajib zakat fitrah
  1. Islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.
  2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya,
  3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari dihari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.
Jenis Barang Zakat Fitrah dan Jumlahnya

Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah, seperti kurma,gandum,beras,sagu, dan sebagainya. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras,misalnya). Ketentuan ini antara lain berdasarkan hadist sahih riwayat imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasha’I dari Ibnu Umar bahwa rasulallah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Jika anda menambahnya dengan lauk-pauk, misalnya tentu tambahan itu adalah suatu perbuatan yang terpuji. Hal ini dianalogikan pada kewajiban fidyah puasa di bulan ramadhan sebesar satu mud (satu liter) setiap hari yang diberikan kepada faklir miskin, tetapi jika dilebihkan atas dasar kerelaan hati maka akan baik sekali.

Waktu Zakat Fitrah
  1. Pada prinsipnya, zakat fitrah itu harus sudah dikeluarkan sebelum shalat idul fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka tidak lagi disebut sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadist Ibnu Abbas, rasullah Saw, bersabda.“barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat id maka itulah zakat (fitrah) yang diterima, dan barang siapa yang mengeluarkan sesudah shalat id maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa”. Adapun tentang waktu yang utama untuk mengeluarkan nya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Bukhari menerima riwayat dari Ibnu Umar bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah itu satu hari atau dua hari sebelum idul fitri. Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Anas bin Malik sependapat dengan keterangan tersebut. Sedanglan Imam Syafi’I berpendapat boleh saja zakat fitrah itu dikeluarkan pada permulaan bulan ramadhan (waktu al-jawaz). Sedangkan waktu wajibnya adalah pada malam hari raya. Dari pendapat-pendapat tersebut, Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa pendapat yang memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah setelah separoh bulan puasa adalah lebih memudahkan bagi masyarakat, terutama jika zakat fitrah itu dikumpulkan oleh amil zakat yang memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan mendistribusikannya. Akan lebih membahagiakan hati para mustahik jika saat matahari bersinar dipagi hari yang sangat agung itu, zakat fitrah telah berada ditangan para mustahik (fakir miskin).
  2. Memang sah-sah saja zakat fitrah itu langsung disampaikan oleh muzakki kepada mustahik apabila jika para mustahiknya itu fakir miskin dilingkungan yang terdekat. Akan tetapi, yang paling baik tentunya jika melalui amil zakat atau badan yang berfungsi sebagai amil zakat yang amanah, jujur, terpercaya dan bertanggung jawab. Intinya, dengan demikian, unsure keadilan dan pemerataan akan lebih terjamin dibandingkan jika langsung diberikan.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Allah telah menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Sebagaimana firmannya:

Artinya: sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan allah: dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana, “(Attaubah:60).

Dalam ayat diatas terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tetapi untuk zakat fitrah harus diutamakan untuk fakir miskin.
  1. Orang fakir. Yaitu tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-hari.
  2. Orang miskin. Mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
  3. Amil. Yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
  4. Hamba sahaya. Orang yang menjadi budak dan dapat diperjual belikan.
  5. Fi sabilillah. Yang memperjuangkan agama islam.
  6. Muallaf. Orang yang baru masuk islam, dan iman nya belum teguh. 
  7. Orang yang berhutang. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
  8. Ibnu Sabil/Musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
Syarat wajib zakat fitrah

Syarat wajib zakat fitrah


Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan.

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadist adalah zakat fitri karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi muslimin: kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka.

Niat zakat fitrah

Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. Melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh rasulallah Saw, maupun para sahabat.

Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah ikhlas karena allah.

Syarat wajib zakat fitrah
  1. Islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.
  2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya,
  3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari dihari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.
Jenis Barang Zakat Fitrah dan Jumlahnya

Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah, seperti kurma,gandum,beras,sagu, dan sebagainya. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras,misalnya). Ketentuan ini antara lain berdasarkan hadist sahih riwayat imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasha’I dari Ibnu Umar bahwa rasulallah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Jika anda menambahnya dengan lauk-pauk, misalnya tentu tambahan itu adalah suatu perbuatan yang terpuji. Hal ini dianalogikan pada kewajiban fidyah puasa di bulan ramadhan sebesar satu mud (satu liter) setiap hari yang diberikan kepada faklir miskin, tetapi jika dilebihkan atas dasar kerelaan hati maka akan baik sekali.

Waktu Zakat Fitrah
  1. Pada prinsipnya, zakat fitrah itu harus sudah dikeluarkan sebelum shalat idul fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka tidak lagi disebut sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadist Ibnu Abbas, rasullah Saw, bersabda.“barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat id maka itulah zakat (fitrah) yang diterima, dan barang siapa yang mengeluarkan sesudah shalat id maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa”. Adapun tentang waktu yang utama untuk mengeluarkan nya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Bukhari menerima riwayat dari Ibnu Umar bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah itu satu hari atau dua hari sebelum idul fitri. Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Anas bin Malik sependapat dengan keterangan tersebut. Sedanglan Imam Syafi’I berpendapat boleh saja zakat fitrah itu dikeluarkan pada permulaan bulan ramadhan (waktu al-jawaz). Sedangkan waktu wajibnya adalah pada malam hari raya. Dari pendapat-pendapat tersebut, Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa pendapat yang memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah setelah separoh bulan puasa adalah lebih memudahkan bagi masyarakat, terutama jika zakat fitrah itu dikumpulkan oleh amil zakat yang memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan mendistribusikannya. Akan lebih membahagiakan hati para mustahik jika saat matahari bersinar dipagi hari yang sangat agung itu, zakat fitrah telah berada ditangan para mustahik (fakir miskin).
  2. Memang sah-sah saja zakat fitrah itu langsung disampaikan oleh muzakki kepada mustahik apabila jika para mustahiknya itu fakir miskin dilingkungan yang terdekat. Akan tetapi, yang paling baik tentunya jika melalui amil zakat atau badan yang berfungsi sebagai amil zakat yang amanah, jujur, terpercaya dan bertanggung jawab. Intinya, dengan demikian, unsure keadilan dan pemerataan akan lebih terjamin dibandingkan jika langsung diberikan.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Allah telah menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Sebagaimana firmannya:

Artinya: sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan allah: dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana, “(Attaubah:60).

Dalam ayat diatas terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tetapi untuk zakat fitrah harus diutamakan untuk fakir miskin.
  1. Orang fakir. Yaitu tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-hari.
  2. Orang miskin. Mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
  3. Amil. Yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
  4. Hamba sahaya. Orang yang menjadi budak dan dapat diperjual belikan.
  5. Fi sabilillah. Yang memperjuangkan agama islam.
  6. Muallaf. Orang yang baru masuk islam, dan iman nya belum teguh. 
  7. Orang yang berhutang. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
  8. Ibnu Sabil/Musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
Niat zakat fitrah

Niat zakat fitrah


Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan.

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadist adalah zakat fitri karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi muslimin: kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka.

Niat zakat fitrah

Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. Melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh rasulallah Saw, maupun para sahabat.

Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah ikhlas karena allah.

Syarat wajib zakat fitrah
  1. Islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.
  2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya,
  3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari dihari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.
Jenis Barang Zakat Fitrah dan Jumlahnya

Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah, seperti kurma,gandum,beras,sagu, dan sebagainya. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras,misalnya). Ketentuan ini antara lain berdasarkan hadist sahih riwayat imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasha’I dari Ibnu Umar bahwa rasulallah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Jika anda menambahnya dengan lauk-pauk, misalnya tentu tambahan itu adalah suatu perbuatan yang terpuji. Hal ini dianalogikan pada kewajiban fidyah puasa di bulan ramadhan sebesar satu mud (satu liter) setiap hari yang diberikan kepada faklir miskin, tetapi jika dilebihkan atas dasar kerelaan hati maka akan baik sekali.

Waktu Zakat Fitrah
  1. Pada prinsipnya, zakat fitrah itu harus sudah dikeluarkan sebelum shalat idul fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka tidak lagi disebut sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadist Ibnu Abbas, rasullah Saw, bersabda.“barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat id maka itulah zakat (fitrah) yang diterima, dan barang siapa yang mengeluarkan sesudah shalat id maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa”. Adapun tentang waktu yang utama untuk mengeluarkan nya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Bukhari menerima riwayat dari Ibnu Umar bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah itu satu hari atau dua hari sebelum idul fitri. Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Anas bin Malik sependapat dengan keterangan tersebut. Sedanglan Imam Syafi’I berpendapat boleh saja zakat fitrah itu dikeluarkan pada permulaan bulan ramadhan (waktu al-jawaz). Sedangkan waktu wajibnya adalah pada malam hari raya. Dari pendapat-pendapat tersebut, Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa pendapat yang memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah setelah separoh bulan puasa adalah lebih memudahkan bagi masyarakat, terutama jika zakat fitrah itu dikumpulkan oleh amil zakat yang memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan mendistribusikannya. Akan lebih membahagiakan hati para mustahik jika saat matahari bersinar dipagi hari yang sangat agung itu, zakat fitrah telah berada ditangan para mustahik (fakir miskin).
  2. Memang sah-sah saja zakat fitrah itu langsung disampaikan oleh muzakki kepada mustahik apabila jika para mustahiknya itu fakir miskin dilingkungan yang terdekat. Akan tetapi, yang paling baik tentunya jika melalui amil zakat atau badan yang berfungsi sebagai amil zakat yang amanah, jujur, terpercaya dan bertanggung jawab. Intinya, dengan demikian, unsure keadilan dan pemerataan akan lebih terjamin dibandingkan jika langsung diberikan.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Allah telah menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Sebagaimana firmannya:

Artinya: sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan allah: dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana, “(Attaubah:60).

Dalam ayat diatas terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tetapi untuk zakat fitrah harus diutamakan untuk fakir miskin.
  1. Orang fakir. Yaitu tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-hari.
  2. Orang miskin. Mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
  3. Amil. Yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
  4. Hamba sahaya. Orang yang menjadi budak dan dapat diperjual belikan.
  5. Fi sabilillah. Yang memperjuangkan agama islam.
  6. Muallaf. Orang yang baru masuk islam, dan iman nya belum teguh. 
  7. Orang yang berhutang. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
  8. Ibnu Sabil/Musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
Niat zakat fitrah

Niat zakat fitrah


Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan.

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadist adalah zakat fitri karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi muslimin: kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka.

Niat zakat fitrah

Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. Melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh rasulallah Saw, maupun para sahabat.

Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah ikhlas karena allah.

Syarat wajib zakat fitrah
  1. Islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.
  2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya,
  3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari dihari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.
Jenis Barang Zakat Fitrah dan Jumlahnya

Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah, seperti kurma,gandum,beras,sagu, dan sebagainya. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras,misalnya). Ketentuan ini antara lain berdasarkan hadist sahih riwayat imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasha’I dari Ibnu Umar bahwa rasulallah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Jika anda menambahnya dengan lauk-pauk, misalnya tentu tambahan itu adalah suatu perbuatan yang terpuji. Hal ini dianalogikan pada kewajiban fidyah puasa di bulan ramadhan sebesar satu mud (satu liter) setiap hari yang diberikan kepada faklir miskin, tetapi jika dilebihkan atas dasar kerelaan hati maka akan baik sekali.

Waktu Zakat Fitrah
  1. Pada prinsipnya, zakat fitrah itu harus sudah dikeluarkan sebelum shalat idul fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka tidak lagi disebut sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadist Ibnu Abbas, rasullah Saw, bersabda.“barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat id maka itulah zakat (fitrah) yang diterima, dan barang siapa yang mengeluarkan sesudah shalat id maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa”. Adapun tentang waktu yang utama untuk mengeluarkan nya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Bukhari menerima riwayat dari Ibnu Umar bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah itu satu hari atau dua hari sebelum idul fitri. Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Anas bin Malik sependapat dengan keterangan tersebut. Sedanglan Imam Syafi’I berpendapat boleh saja zakat fitrah itu dikeluarkan pada permulaan bulan ramadhan (waktu al-jawaz). Sedangkan waktu wajibnya adalah pada malam hari raya. Dari pendapat-pendapat tersebut, Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa pendapat yang memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah setelah separoh bulan puasa adalah lebih memudahkan bagi masyarakat, terutama jika zakat fitrah itu dikumpulkan oleh amil zakat yang memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan mendistribusikannya. Akan lebih membahagiakan hati para mustahik jika saat matahari bersinar dipagi hari yang sangat agung itu, zakat fitrah telah berada ditangan para mustahik (fakir miskin).
  2. Memang sah-sah saja zakat fitrah itu langsung disampaikan oleh muzakki kepada mustahik apabila jika para mustahiknya itu fakir miskin dilingkungan yang terdekat. Akan tetapi, yang paling baik tentunya jika melalui amil zakat atau badan yang berfungsi sebagai amil zakat yang amanah, jujur, terpercaya dan bertanggung jawab. Intinya, dengan demikian, unsure keadilan dan pemerataan akan lebih terjamin dibandingkan jika langsung diberikan.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Allah telah menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Sebagaimana firmannya:

Artinya: sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan allah: dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana, “(Attaubah:60).

Dalam ayat diatas terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tetapi untuk zakat fitrah harus diutamakan untuk fakir miskin.
  1. Orang fakir. Yaitu tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-hari.
  2. Orang miskin. Mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
  3. Amil. Yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
  4. Hamba sahaya. Orang yang menjadi budak dan dapat diperjual belikan.
  5. Fi sabilillah. Yang memperjuangkan agama islam.
  6. Muallaf. Orang yang baru masuk islam, dan iman nya belum teguh. 
  7. Orang yang berhutang. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
  8. Ibnu Sabil/Musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
Pengertian zakat fitrah

Pengertian zakat fitrah


Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan.

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadist adalah zakat fitri karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi muslimin: kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka.

Niat zakat fitrah

Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. Melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh rasulallah Saw, maupun para sahabat.

Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah ikhlas karena allah.

Syarat wajib zakat fitrah
  1. Islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.
  2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya,
  3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari dihari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.
Jenis Barang Zakat Fitrah dan Jumlahnya

Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah, seperti kurma,gandum,beras,sagu, dan sebagainya. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras,misalnya). Ketentuan ini antara lain berdasarkan hadist sahih riwayat imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasha’I dari Ibnu Umar bahwa rasulallah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Jika anda menambahnya dengan lauk-pauk, misalnya tentu tambahan itu adalah suatu perbuatan yang terpuji. Hal ini dianalogikan pada kewajiban fidyah puasa di bulan ramadhan sebesar satu mud (satu liter) setiap hari yang diberikan kepada faklir miskin, tetapi jika dilebihkan atas dasar kerelaan hati maka akan baik sekali.

Waktu Zakat Fitrah
  1. Pada prinsipnya, zakat fitrah itu harus sudah dikeluarkan sebelum shalat idul fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka tidak lagi disebut sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadist Ibnu Abbas, rasullah Saw, bersabda.“barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat id maka itulah zakat (fitrah) yang diterima, dan barang siapa yang mengeluarkan sesudah shalat id maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa”. Adapun tentang waktu yang utama untuk mengeluarkan nya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Bukhari menerima riwayat dari Ibnu Umar bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah itu satu hari atau dua hari sebelum idul fitri. Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Anas bin Malik sependapat dengan keterangan tersebut. Sedanglan Imam Syafi’I berpendapat boleh saja zakat fitrah itu dikeluarkan pada permulaan bulan ramadhan (waktu al-jawaz). Sedangkan waktu wajibnya adalah pada malam hari raya. Dari pendapat-pendapat tersebut, Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa pendapat yang memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah setelah separoh bulan puasa adalah lebih memudahkan bagi masyarakat, terutama jika zakat fitrah itu dikumpulkan oleh amil zakat yang memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan mendistribusikannya. Akan lebih membahagiakan hati para mustahik jika saat matahari bersinar dipagi hari yang sangat agung itu, zakat fitrah telah berada ditangan para mustahik (fakir miskin).
  2. Memang sah-sah saja zakat fitrah itu langsung disampaikan oleh muzakki kepada mustahik apabila jika para mustahiknya itu fakir miskin dilingkungan yang terdekat. Akan tetapi, yang paling baik tentunya jika melalui amil zakat atau badan yang berfungsi sebagai amil zakat yang amanah, jujur, terpercaya dan bertanggung jawab. Intinya, dengan demikian, unsure keadilan dan pemerataan akan lebih terjamin dibandingkan jika langsung diberikan.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Allah telah menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Sebagaimana firmannya:

Artinya: sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan allah: dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana, “(Attaubah:60).

Dalam ayat diatas terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tetapi untuk zakat fitrah harus diutamakan untuk fakir miskin.
  1. Orang fakir. Yaitu tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-hari.
  2. Orang miskin. Mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
  3. Amil. Yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
  4. Hamba sahaya. Orang yang menjadi budak dan dapat diperjual belikan.
  5. Fi sabilillah. Yang memperjuangkan agama islam.
  6. Muallaf. Orang yang baru masuk islam, dan iman nya belum teguh. 
  7. Orang yang berhutang. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
  8. Ibnu Sabil/Musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
Zakat Fitrah

Zakat Fitrah


Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan.

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadist adalah zakat fitri karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi muslimin: kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka.

Niat zakat fitrah

Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. Melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh rasulallah Saw, maupun para sahabat.

Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah ikhlas karena allah.

Syarat wajib zakat fitrah
  1. Islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.
  2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya,
  3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari dihari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.
Jenis Barang Zakat Fitrah dan Jumlahnya

Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah, seperti kurma,gandum,beras,sagu, dan sebagainya. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras,misalnya). Ketentuan ini antara lain berdasarkan hadist sahih riwayat imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasha’I dari Ibnu Umar bahwa rasulallah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Jika anda menambahnya dengan lauk-pauk, misalnya tentu tambahan itu adalah suatu perbuatan yang terpuji. Hal ini dianalogikan pada kewajiban fidyah puasa di bulan ramadhan sebesar satu mud (satu liter) setiap hari yang diberikan kepada faklir miskin, tetapi jika dilebihkan atas dasar kerelaan hati maka akan baik sekali.

Waktu Zakat Fitrah
  1. Pada prinsipnya, zakat fitrah itu harus sudah dikeluarkan sebelum shalat idul fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka tidak lagi disebut sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadist Ibnu Abbas, rasullah Saw, bersabda.“barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat id maka itulah zakat (fitrah) yang diterima, dan barang siapa yang mengeluarkan sesudah shalat id maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa”. Adapun tentang waktu yang utama untuk mengeluarkan nya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Bukhari menerima riwayat dari Ibnu Umar bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah itu satu hari atau dua hari sebelum idul fitri. Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Anas bin Malik sependapat dengan keterangan tersebut. Sedanglan Imam Syafi’I berpendapat boleh saja zakat fitrah itu dikeluarkan pada permulaan bulan ramadhan (waktu al-jawaz). Sedangkan waktu wajibnya adalah pada malam hari raya. Dari pendapat-pendapat tersebut, Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa pendapat yang memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah setelah separoh bulan puasa adalah lebih memudahkan bagi masyarakat, terutama jika zakat fitrah itu dikumpulkan oleh amil zakat yang memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan mendistribusikannya. Akan lebih membahagiakan hati para mustahik jika saat matahari bersinar dipagi hari yang sangat agung itu, zakat fitrah telah berada ditangan para mustahik (fakir miskin).
  2. Memang sah-sah saja zakat fitrah itu langsung disampaikan oleh muzakki kepada mustahik apabila jika para mustahiknya itu fakir miskin dilingkungan yang terdekat. Akan tetapi, yang paling baik tentunya jika melalui amil zakat atau badan yang berfungsi sebagai amil zakat yang amanah, jujur, terpercaya dan bertanggung jawab. Intinya, dengan demikian, unsure keadilan dan pemerataan akan lebih terjamin dibandingkan jika langsung diberikan.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Allah telah menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Sebagaimana firmannya:

Artinya: sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan allah: dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana, “(Attaubah:60).

Dalam ayat diatas terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tetapi untuk zakat fitrah harus diutamakan untuk fakir miskin.
  1. Orang fakir. Yaitu tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-hari.
  2. Orang miskin. Mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
  3. Amil. Yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
  4. Hamba sahaya. Orang yang menjadi budak dan dapat diperjual belikan.
  5. Fi sabilillah. Yang memperjuangkan agama islam.
  6. Muallaf. Orang yang baru masuk islam, dan iman nya belum teguh. 
  7. Orang yang berhutang. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
  8. Ibnu Sabil/Musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
Zakat Fitrah

Zakat Fitrah


Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan.

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadist adalah zakat fitri karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi muslimin: kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka.

Niat zakat fitrah

Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. Melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh rasulallah Saw, maupun para sahabat.

Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah ikhlas karena allah.

Syarat wajib zakat fitrah
  1. Islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.
  2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya,
  3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari dihari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.
Jenis Barang Zakat Fitrah dan Jumlahnya

Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah, seperti kurma,gandum,beras,sagu, dan sebagainya. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras,misalnya). Ketentuan ini antara lain berdasarkan hadist sahih riwayat imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasha’I dari Ibnu Umar bahwa rasulallah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Jika anda menambahnya dengan lauk-pauk, misalnya tentu tambahan itu adalah suatu perbuatan yang terpuji. Hal ini dianalogikan pada kewajiban fidyah puasa di bulan ramadhan sebesar satu mud (satu liter) setiap hari yang diberikan kepada faklir miskin, tetapi jika dilebihkan atas dasar kerelaan hati maka akan baik sekali.

Waktu Zakat Fitrah
  1. Pada prinsipnya, zakat fitrah itu harus sudah dikeluarkan sebelum shalat idul fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka tidak lagi disebut sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadist Ibnu Abbas, rasullah Saw, bersabda.“barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat id maka itulah zakat (fitrah) yang diterima, dan barang siapa yang mengeluarkan sesudah shalat id maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa”. Adapun tentang waktu yang utama untuk mengeluarkan nya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Bukhari menerima riwayat dari Ibnu Umar bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah itu satu hari atau dua hari sebelum idul fitri. Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Anas bin Malik sependapat dengan keterangan tersebut. Sedanglan Imam Syafi’I berpendapat boleh saja zakat fitrah itu dikeluarkan pada permulaan bulan ramadhan (waktu al-jawaz). Sedangkan waktu wajibnya adalah pada malam hari raya. Dari pendapat-pendapat tersebut, Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa pendapat yang memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah setelah separoh bulan puasa adalah lebih memudahkan bagi masyarakat, terutama jika zakat fitrah itu dikumpulkan oleh amil zakat yang memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan mendistribusikannya. Akan lebih membahagiakan hati para mustahik jika saat matahari bersinar dipagi hari yang sangat agung itu, zakat fitrah telah berada ditangan para mustahik (fakir miskin).
  2. Memang sah-sah saja zakat fitrah itu langsung disampaikan oleh muzakki kepada mustahik apabila jika para mustahiknya itu fakir miskin dilingkungan yang terdekat. Akan tetapi, yang paling baik tentunya jika melalui amil zakat atau badan yang berfungsi sebagai amil zakat yang amanah, jujur, terpercaya dan bertanggung jawab. Intinya, dengan demikian, unsure keadilan dan pemerataan akan lebih terjamin dibandingkan jika langsung diberikan.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Allah telah menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Sebagaimana firmannya:

Artinya: sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan allah: dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana, “(Attaubah:60).

Dalam ayat diatas terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tetapi untuk zakat fitrah harus diutamakan untuk fakir miskin.
  1. Orang fakir. Yaitu tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-hari.
  2. Orang miskin. Mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
  3. Amil. Yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
  4. Hamba sahaya. Orang yang menjadi budak dan dapat diperjual belikan.
  5. Fi sabilillah. Yang memperjuangkan agama islam.
  6. Muallaf. Orang yang baru masuk islam, dan iman nya belum teguh. 
  7. Orang yang berhutang. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
  8. Ibnu Sabil/Musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
Faktor yang mempengaruhi Persepsi

Faktor yang mempengaruhi Persepsi

Persepsi

Pengertian Persepsi

Menurut teori rangsangan-tanggapan, persepsi merupakan bagian dari keseluruhan proses yang menghasilkan tanggapan setelah rangsangan diterapkan kepada manusia.Subproses psikologi lainnya yang mungkin adalah pengenalan,perasaan dan penalaran.

Dalam bahasa Inggris, persepsi adalah perception, yaitu cara pandang terhadap sesuatu atau mengutarakan pemahaman hasil olahan daya fikir, artinya persepsi berkaitan dengan faktor-faktor eksternal yang di respons melalui pancaindra, daya ingat, dan daya jiwa.

Tetapi juga bisa, persepsi disebut sebagai inti komunikasi,karena jika persepsi manusia tidak akurat,manusia tidak mungkin akan dapat berkomunikasi dengan efektif. Persepsilah yang menentukan seorang manusia memilih pesan atau mengabaikan pesan lain.Semakin tinggi derajat kesamaan persepsilah antar individu akan semakin mudah dan semakin mudah dan semakin sering pula seseorang berkomunikasi.

Dengan demikian, persepsilah bisa di katakan sebagai cara pandang atau pola pikir seseorang yang menghasilkan respon, kemudian respon yang dihasilkan bisa positif maupun negatif .Persepsi ini muncul akibat adanya hubungan antar alat indera, yaitu indera penglihatan, pendengaran, peraba,perasa,dan penciuman.

Ciri-ciri persepsi
  • Proses pengorganisasian berbagai pengalaman;
  • Proses menghubung-hubungkan antara pengalaman masa lalu dengan yang baru.
  • Proses pemilihan informasi
  • Proses teorisasi dan rasionalisasi
  • Proses penafsiran atau pemaknaan pesan verbal dan nonverbal;
  • Proses interaksi dan komunikasi berbagai pengalaman internal dan eksternal 
  • Melakukan penyimpulan atau keputusan-keputusan, pengertian dan yang membentuk wujud persepsi individu.
Proses Terjadinya Persepsi

Proses terjadinya persepsi pada diri individu tidak berlangsung begitu saja, tetapi melalui suatu proses.Proses persepsi adalah peristiwa dua arah yaitu sebagai hasil aksi dan reaksi.Prinsip dasar tentang persepsi yang perlu diketahui oleh seorang dosen agar dapat mengetahui mahasiswanya secara baik yaitu bahwa :
  • Persepsi itu relatif bukannya absolute.
  • Persepsi itu bersifat selektif.
  • Persepsi itu mempunyai tatanan
  • Persepsi dipengaruhi oleh harapan dan kesiapan ( menerima rangsangan)
  • Persepsi seseorang atau kelompok dapat jauh berbeda dengan persepsi orang atau kelompok lain sekalipun situasinya sama
Oleh Kerena itu, bagi seorang dosen untuk mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan persepsi sangatlah penting dilakukan untuk proses kelancaran aktivitas belajar mengajar di kampus.

Adapun tahap-tahap yang terlibat dalam proses terjadinya persepsi yaitu sebagai berikut :
  • Terjadinya stimulasi alat indera,selanjutnya stimulus tersebut ditangkap oleh alat indera.Proses ini berlangsung secara alami dan berkaitan dengan segi fisik.Proses tersebut dinamakan proses kedalaman.
  • Stimulus terhadap alat indra diatur,kemudian disalurkanke otakmelalui syaraf sensoris. Proses pentrafseran stimulus ke otak disebut proses psikologis, yaitu berfungsi alat indera secara normal
  • Stimulus alat indera ditafsirkan, otak selanjutnya memproses stimulus hingga individu menyadari objek yang diterima oleh alat inderanya.Proses itu disebut proses psikologis.
Dalam proses persepsi, terdapat tiga komponen utama yaitu seleksi, interpretasi, interpretasi dan persepsi.
  • Seleksi yang dimaksud adalah proses penyaringan terhadap stimulus pada alat indera.Stimulus yang ditangkap oleh indera terbatas jenis dan jumlahnya, kerena adanya seleksi. Hanya sebagian kecil saja yang mencapai kesadaran.
  • Interpretasi sendiri merupakan suatu proses untuk mengorganisasikan informasi, sehingga mempunyai arti bagi individu.
  • Interpretasi dan persepsi kemudian diterjamahkan dalam bentuk tinggkah laku sebagai reaksi, jadi prosepsi adalah melakukan seleksi, interpretasi, dan pembulatan terhadap informasi yang sampai.
Dalam melakukan interpretasi itu terdapat pengalaman masa lain serta sistem nilai yang dimilkinya. Sistem nilai dapat diartikan sebagai penilaian individu dalam mempersepsikan suatu objek yang dipersepsi, apakah stimulus tersebut akan di terima atau ditolak. Apabila stimulus tersebut menarik atau ada persesuaian maka akan dipersepsi positif dan demikian sebaliknya selain itu adanya pengalaman langsung antara individu dengan objek yang dipersepsi individu, baik yang bersifat positif maupun negatif.

Faktor –Faktor yang mempengaruhi Persepsi

Proses terbentuknya persepsi sangat kompleks,dan ditentukan oleh dinamika yang terjadi dalam diri seorang ketika seseorang mendengar, mencium, melihat, merasa, atau bagaimana dia memandang suatu objek dalam melibatkan aspek psikogis dan panca inderanya.

Faktor-faktor yang menentukan persepsi dibagi menjadi dua yaitu faktor fungsional dan faktor struktural. Akan tetapi selain itu masih ada faktor lain yang sangat mempengaruhi persepsi, yakni perhatian. Lebih jauh,Jalaludin Rakhmat menjalaskan faktor fungsional dan struktural sebagai beikut :
  1. Faktor Fungsional. Faktor fungsional adalah faktor yang dari kebutuhan pengalaman masa lalu dan hal-hal lain yang termasuk apa yang biasa disebut sebagai faktor-faktor personal. Faktor fungsional yang menentukan persepsi adalah objek –objek yang memenuhi tujuan individu yang melakukan.
  2. Faktor Struktural. Faktor Struktural adalah faktor- faktor yang berasal semata-mata dan sifat stimulus fisik terhadap efek-efek syarat yang ditimbulkan pada sistem saraf individu .Faktor-Faktor struktural yang menentukan persepsi menurut teori Gestalt bila seseorang ingn memahami suatu peristiwa orang tersebut tidak dapat meneliti faktor-faktor yang terpisah tetapi memandangnya dalam hubungan keseluruhan. Tertarik tidaknya individu untuk memperhatikan stimulus dipengaruhi oleh dua faktor yaitu, faktor eksternal (intensitas, keburuan, gerakan, dan penggulangan stimulus) dan faktor internal (kebiasaan,minat, emosi dan keadaan biologis).
  3. Faktor Eksternal. Faktor eksternal meliputi hal berikut :
    • Gerakan, seperti organisme lain, bahwa manusia secara visual tertarik pada obje-objek yang bergerak. Contohnya seseorang senang melihat huruf dalam display yang bergerak menampilkan nama barang yang diiklankan.
    • Intensitas stimuli, dimana manusia akan memperhatikan stimuli yang lebih menonjol dari stimuli yang lain, minsalnya warna merah pada latar belakang putih.
    • Kebaharuan (novelly), bahwa hal-hal baru, yang luar biasa, yang berbeda akan lebih menarik perhatian.
    • Perulangan, hal-hal baru, yang di sajikan berkali-kali, bila disertai dengan sedikit variasi, akan menarik perhatian. Dalam hal ini unsur “ Familiarity”( yang sudah seseorang kenal) berpadu dengan unsur-unsur “ novelty” (yang baru seseorang kenal).
  4. Faktor Internal. Faktor internal meliputi hal berikut :
    • Kebiasaan, kecendrungan untuk mempertahankan pola berpikir tertentu, atau melihat masalah hanya dari satu sisi saja, atau kepercayaan yang berlebihan dan tanpa kritis pada pendapat otoritas.
    • Minat, suatu kondisi yang terjadi apabila seseorang melihat ciri-ciri atau arti sementara situasi yang dihubungkan dengan keinginan-keinginan atau kebutuhan sendiri.
    • Emosi, sebagai manusia yang utuh seseorang tidak dapat mengesampingkan emosi, walaupun emosi bukan hambatan utama. Bila emosi itu sudah mencapai intensitas yang begitu tinggi akan mengakibatkan stress, yang menyebabkan sulit berfikir efisien.
    • Keadaan biologis , minsalnya keadaan lapar, maka seluruh pikiran didominasi oleh makanan. Bagi orang kenyang akan menaruh perhatian pada hal-hal lain. Kebutuhan biologis menyebabkan persepsi yang berbeda.
SUMBER :
  • Rosleny Marliany, psikologi umum, (Bandung: pustaka setia,2010)
  • Jalalludin Rakhmat, Psikologi Komunikasi, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2008 )
Proses Terjadinya Persepsi

Proses Terjadinya Persepsi

Persepsi

Pengertian Persepsi

Menurut teori rangsangan-tanggapan, persepsi merupakan bagian dari keseluruhan proses yang menghasilkan tanggapan setelah rangsangan diterapkan kepada manusia.Subproses psikologi lainnya yang mungkin adalah pengenalan,perasaan dan penalaran.

Dalam bahasa Inggris, persepsi adalah perception, yaitu cara pandang terhadap sesuatu atau mengutarakan pemahaman hasil olahan daya fikir, artinya persepsi berkaitan dengan faktor-faktor eksternal yang di respons melalui pancaindra, daya ingat, dan daya jiwa.

Tetapi juga bisa, persepsi disebut sebagai inti komunikasi,karena jika persepsi manusia tidak akurat,manusia tidak mungkin akan dapat berkomunikasi dengan efektif. Persepsilah yang menentukan seorang manusia memilih pesan atau mengabaikan pesan lain.Semakin tinggi derajat kesamaan persepsilah antar individu akan semakin mudah dan semakin mudah dan semakin sering pula seseorang berkomunikasi.

Dengan demikian, persepsilah bisa di katakan sebagai cara pandang atau pola pikir seseorang yang menghasilkan respon, kemudian respon yang dihasilkan bisa positif maupun negatif .Persepsi ini muncul akibat adanya hubungan antar alat indera, yaitu indera penglihatan, pendengaran, peraba,perasa,dan penciuman.

Ciri-ciri persepsi
  • Proses pengorganisasian berbagai pengalaman;
  • Proses menghubung-hubungkan antara pengalaman masa lalu dengan yang baru.
  • Proses pemilihan informasi
  • Proses teorisasi dan rasionalisasi
  • Proses penafsiran atau pemaknaan pesan verbal dan nonverbal;
  • Proses interaksi dan komunikasi berbagai pengalaman internal dan eksternal 
  • Melakukan penyimpulan atau keputusan-keputusan, pengertian dan yang membentuk wujud persepsi individu.
Proses Terjadinya Persepsi

Proses terjadinya persepsi pada diri individu tidak berlangsung begitu saja, tetapi melalui suatu proses.Proses persepsi adalah peristiwa dua arah yaitu sebagai hasil aksi dan reaksi.Prinsip dasar tentang persepsi yang perlu diketahui oleh seorang dosen agar dapat mengetahui mahasiswanya secara baik yaitu bahwa :
  • Persepsi itu relatif bukannya absolute.
  • Persepsi itu bersifat selektif.
  • Persepsi itu mempunyai tatanan
  • Persepsi dipengaruhi oleh harapan dan kesiapan ( menerima rangsangan)
  • Persepsi seseorang atau kelompok dapat jauh berbeda dengan persepsi orang atau kelompok lain sekalipun situasinya sama
Oleh Kerena itu, bagi seorang dosen untuk mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan persepsi sangatlah penting dilakukan untuk proses kelancaran aktivitas belajar mengajar di kampus.

Adapun tahap-tahap yang terlibat dalam proses terjadinya persepsi yaitu sebagai berikut :
  • Terjadinya stimulasi alat indera,selanjutnya stimulus tersebut ditangkap oleh alat indera.Proses ini berlangsung secara alami dan berkaitan dengan segi fisik.Proses tersebut dinamakan proses kedalaman.
  • Stimulus terhadap alat indra diatur,kemudian disalurkanke otakmelalui syaraf sensoris. Proses pentrafseran stimulus ke otak disebut proses psikologis, yaitu berfungsi alat indera secara normal
  • Stimulus alat indera ditafsirkan, otak selanjutnya memproses stimulus hingga individu menyadari objek yang diterima oleh alat inderanya.Proses itu disebut proses psikologis.
Dalam proses persepsi, terdapat tiga komponen utama yaitu seleksi, interpretasi, interpretasi dan persepsi.
  • Seleksi yang dimaksud adalah proses penyaringan terhadap stimulus pada alat indera.Stimulus yang ditangkap oleh indera terbatas jenis dan jumlahnya, kerena adanya seleksi. Hanya sebagian kecil saja yang mencapai kesadaran.
  • Interpretasi sendiri merupakan suatu proses untuk mengorganisasikan informasi, sehingga mempunyai arti bagi individu.
  • Interpretasi dan persepsi kemudian diterjamahkan dalam bentuk tinggkah laku sebagai reaksi, jadi prosepsi adalah melakukan seleksi, interpretasi, dan pembulatan terhadap informasi yang sampai.
Dalam melakukan interpretasi itu terdapat pengalaman masa lain serta sistem nilai yang dimilkinya. Sistem nilai dapat diartikan sebagai penilaian individu dalam mempersepsikan suatu objek yang dipersepsi, apakah stimulus tersebut akan di terima atau ditolak. Apabila stimulus tersebut menarik atau ada persesuaian maka akan dipersepsi positif dan demikian sebaliknya selain itu adanya pengalaman langsung antara individu dengan objek yang dipersepsi individu, baik yang bersifat positif maupun negatif.

Faktor –Faktor yang mempengaruhi Persepsi

Proses terbentuknya persepsi sangat kompleks,dan ditentukan oleh dinamika yang terjadi dalam diri seorang ketika seseorang mendengar, mencium, melihat, merasa, atau bagaimana dia memandang suatu objek dalam melibatkan aspek psikogis dan panca inderanya.

Faktor-faktor yang menentukan persepsi dibagi menjadi dua yaitu faktor fungsional dan faktor struktural. Akan tetapi selain itu masih ada faktor lain yang sangat mempengaruhi persepsi, yakni perhatian. Lebih jauh,Jalaludin Rakhmat menjalaskan faktor fungsional dan struktural sebagai beikut :
  1. Faktor Fungsional. Faktor fungsional adalah faktor yang dari kebutuhan pengalaman masa lalu dan hal-hal lain yang termasuk apa yang biasa disebut sebagai faktor-faktor personal. Faktor fungsional yang menentukan persepsi adalah objek –objek yang memenuhi tujuan individu yang melakukan.
  2. Faktor Struktural. Faktor Struktural adalah faktor- faktor yang berasal semata-mata dan sifat stimulus fisik terhadap efek-efek syarat yang ditimbulkan pada sistem saraf individu .Faktor-Faktor struktural yang menentukan persepsi menurut teori Gestalt bila seseorang ingn memahami suatu peristiwa orang tersebut tidak dapat meneliti faktor-faktor yang terpisah tetapi memandangnya dalam hubungan keseluruhan. Tertarik tidaknya individu untuk memperhatikan stimulus dipengaruhi oleh dua faktor yaitu, faktor eksternal (intensitas, keburuan, gerakan, dan penggulangan stimulus) dan faktor internal (kebiasaan,minat, emosi dan keadaan biologis).
  3. Faktor Eksternal. Faktor eksternal meliputi hal berikut :
    • Gerakan, seperti organisme lain, bahwa manusia secara visual tertarik pada obje-objek yang bergerak. Contohnya seseorang senang melihat huruf dalam display yang bergerak menampilkan nama barang yang diiklankan.
    • Intensitas stimuli, dimana manusia akan memperhatikan stimuli yang lebih menonjol dari stimuli yang lain, minsalnya warna merah pada latar belakang putih.
    • Kebaharuan (novelly), bahwa hal-hal baru, yang luar biasa, yang berbeda akan lebih menarik perhatian.
    • Perulangan, hal-hal baru, yang di sajikan berkali-kali, bila disertai dengan sedikit variasi, akan menarik perhatian. Dalam hal ini unsur “ Familiarity”( yang sudah seseorang kenal) berpadu dengan unsur-unsur “ novelty” (yang baru seseorang kenal).
  4. Faktor Internal. Faktor internal meliputi hal berikut :
    • Kebiasaan, kecendrungan untuk mempertahankan pola berpikir tertentu, atau melihat masalah hanya dari satu sisi saja, atau kepercayaan yang berlebihan dan tanpa kritis pada pendapat otoritas.
    • Minat, suatu kondisi yang terjadi apabila seseorang melihat ciri-ciri atau arti sementara situasi yang dihubungkan dengan keinginan-keinginan atau kebutuhan sendiri.
    • Emosi, sebagai manusia yang utuh seseorang tidak dapat mengesampingkan emosi, walaupun emosi bukan hambatan utama. Bila emosi itu sudah mencapai intensitas yang begitu tinggi akan mengakibatkan stress, yang menyebabkan sulit berfikir efisien.
    • Keadaan biologis , minsalnya keadaan lapar, maka seluruh pikiran didominasi oleh makanan. Bagi orang kenyang akan menaruh perhatian pada hal-hal lain. Kebutuhan biologis menyebabkan persepsi yang berbeda.
SUMBER :
  • Rosleny Marliany, psikologi umum, (Bandung: pustaka setia,2010)
  • Jalalludin Rakhmat, Psikologi Komunikasi, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2008 )
Ciri ciri persepsi

Ciri ciri persepsi

Persepsi

Pengertian Persepsi

Menurut teori rangsangan-tanggapan, persepsi merupakan bagian dari keseluruhan proses yang menghasilkan tanggapan setelah rangsangan diterapkan kepada manusia.Subproses psikologi lainnya yang mungkin adalah pengenalan,perasaan dan penalaran.

Dalam bahasa Inggris, persepsi adalah perception, yaitu cara pandang terhadap sesuatu atau mengutarakan pemahaman hasil olahan daya fikir, artinya persepsi berkaitan dengan faktor-faktor eksternal yang di respons melalui pancaindra, daya ingat, dan daya jiwa.

Tetapi juga bisa, persepsi disebut sebagai inti komunikasi,karena jika persepsi manusia tidak akurat,manusia tidak mungkin akan dapat berkomunikasi dengan efektif. Persepsilah yang menentukan seorang manusia memilih pesan atau mengabaikan pesan lain.Semakin tinggi derajat kesamaan persepsilah antar individu akan semakin mudah dan semakin mudah dan semakin sering pula seseorang berkomunikasi.

Dengan demikian, persepsilah bisa di katakan sebagai cara pandang atau pola pikir seseorang yang menghasilkan respon, kemudian respon yang dihasilkan bisa positif maupun negatif .Persepsi ini muncul akibat adanya hubungan antar alat indera, yaitu indera penglihatan, pendengaran, peraba,perasa,dan penciuman.

Ciri-ciri persepsi
  • Proses pengorganisasian berbagai pengalaman;
  • Proses menghubung-hubungkan antara pengalaman masa lalu dengan yang baru.
  • Proses pemilihan informasi
  • Proses teorisasi dan rasionalisasi
  • Proses penafsiran atau pemaknaan pesan verbal dan nonverbal;
  • Proses interaksi dan komunikasi berbagai pengalaman internal dan eksternal 
  • Melakukan penyimpulan atau keputusan-keputusan, pengertian dan yang membentuk wujud persepsi individu.
Proses Terjadinya Persepsi

Proses terjadinya persepsi pada diri individu tidak berlangsung begitu saja, tetapi melalui suatu proses.Proses persepsi adalah peristiwa dua arah yaitu sebagai hasil aksi dan reaksi.Prinsip dasar tentang persepsi yang perlu diketahui oleh seorang dosen agar dapat mengetahui mahasiswanya secara baik yaitu bahwa :
  • Persepsi itu relatif bukannya absolute.
  • Persepsi itu bersifat selektif.
  • Persepsi itu mempunyai tatanan
  • Persepsi dipengaruhi oleh harapan dan kesiapan ( menerima rangsangan)
  • Persepsi seseorang atau kelompok dapat jauh berbeda dengan persepsi orang atau kelompok lain sekalipun situasinya sama
Oleh Kerena itu, bagi seorang dosen untuk mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan persepsi sangatlah penting dilakukan untuk proses kelancaran aktivitas belajar mengajar di kampus.

Adapun tahap-tahap yang terlibat dalam proses terjadinya persepsi yaitu sebagai berikut :
  • Terjadinya stimulasi alat indera,selanjutnya stimulus tersebut ditangkap oleh alat indera.Proses ini berlangsung secara alami dan berkaitan dengan segi fisik.Proses tersebut dinamakan proses kedalaman.
  • Stimulus terhadap alat indra diatur,kemudian disalurkanke otakmelalui syaraf sensoris. Proses pentrafseran stimulus ke otak disebut proses psikologis, yaitu berfungsi alat indera secara normal
  • Stimulus alat indera ditafsirkan, otak selanjutnya memproses stimulus hingga individu menyadari objek yang diterima oleh alat inderanya.Proses itu disebut proses psikologis.
Dalam proses persepsi, terdapat tiga komponen utama yaitu seleksi, interpretasi, interpretasi dan persepsi.
  • Seleksi yang dimaksud adalah proses penyaringan terhadap stimulus pada alat indera.Stimulus yang ditangkap oleh indera terbatas jenis dan jumlahnya, kerena adanya seleksi. Hanya sebagian kecil saja yang mencapai kesadaran.
  • Interpretasi sendiri merupakan suatu proses untuk mengorganisasikan informasi, sehingga mempunyai arti bagi individu.
  • Interpretasi dan persepsi kemudian diterjamahkan dalam bentuk tinggkah laku sebagai reaksi, jadi prosepsi adalah melakukan seleksi, interpretasi, dan pembulatan terhadap informasi yang sampai.
Dalam melakukan interpretasi itu terdapat pengalaman masa lain serta sistem nilai yang dimilkinya. Sistem nilai dapat diartikan sebagai penilaian individu dalam mempersepsikan suatu objek yang dipersepsi, apakah stimulus tersebut akan di terima atau ditolak. Apabila stimulus tersebut menarik atau ada persesuaian maka akan dipersepsi positif dan demikian sebaliknya selain itu adanya pengalaman langsung antara individu dengan objek yang dipersepsi individu, baik yang bersifat positif maupun negatif.

Faktor –Faktor yang mempengaruhi Persepsi

Proses terbentuknya persepsi sangat kompleks,dan ditentukan oleh dinamika yang terjadi dalam diri seorang ketika seseorang mendengar, mencium, melihat, merasa, atau bagaimana dia memandang suatu objek dalam melibatkan aspek psikogis dan panca inderanya.

Faktor-faktor yang menentukan persepsi dibagi menjadi dua yaitu faktor fungsional dan faktor struktural. Akan tetapi selain itu masih ada faktor lain yang sangat mempengaruhi persepsi, yakni perhatian. Lebih jauh,Jalaludin Rakhmat menjalaskan faktor fungsional dan struktural sebagai beikut :
  1. Faktor Fungsional. Faktor fungsional adalah faktor yang dari kebutuhan pengalaman masa lalu dan hal-hal lain yang termasuk apa yang biasa disebut sebagai faktor-faktor personal. Faktor fungsional yang menentukan persepsi adalah objek –objek yang memenuhi tujuan individu yang melakukan.
  2. Faktor Struktural. Faktor Struktural adalah faktor- faktor yang berasal semata-mata dan sifat stimulus fisik terhadap efek-efek syarat yang ditimbulkan pada sistem saraf individu .Faktor-Faktor struktural yang menentukan persepsi menurut teori Gestalt bila seseorang ingn memahami suatu peristiwa orang tersebut tidak dapat meneliti faktor-faktor yang terpisah tetapi memandangnya dalam hubungan keseluruhan. Tertarik tidaknya individu untuk memperhatikan stimulus dipengaruhi oleh dua faktor yaitu, faktor eksternal (intensitas, keburuan, gerakan, dan penggulangan stimulus) dan faktor internal (kebiasaan,minat, emosi dan keadaan biologis).
  3. Faktor Eksternal. Faktor eksternal meliputi hal berikut :
    • Gerakan, seperti organisme lain, bahwa manusia secara visual tertarik pada obje-objek yang bergerak. Contohnya seseorang senang melihat huruf dalam display yang bergerak menampilkan nama barang yang diiklankan.
    • Intensitas stimuli, dimana manusia akan memperhatikan stimuli yang lebih menonjol dari stimuli yang lain, minsalnya warna merah pada latar belakang putih.
    • Kebaharuan (novelly), bahwa hal-hal baru, yang luar biasa, yang berbeda akan lebih menarik perhatian.
    • Perulangan, hal-hal baru, yang di sajikan berkali-kali, bila disertai dengan sedikit variasi, akan menarik perhatian. Dalam hal ini unsur “ Familiarity”( yang sudah seseorang kenal) berpadu dengan unsur-unsur “ novelty” (yang baru seseorang kenal).
  4. Faktor Internal. Faktor internal meliputi hal berikut :
    • Kebiasaan, kecendrungan untuk mempertahankan pola berpikir tertentu, atau melihat masalah hanya dari satu sisi saja, atau kepercayaan yang berlebihan dan tanpa kritis pada pendapat otoritas.
    • Minat, suatu kondisi yang terjadi apabila seseorang melihat ciri-ciri atau arti sementara situasi yang dihubungkan dengan keinginan-keinginan atau kebutuhan sendiri.
    • Emosi, sebagai manusia yang utuh seseorang tidak dapat mengesampingkan emosi, walaupun emosi bukan hambatan utama. Bila emosi itu sudah mencapai intensitas yang begitu tinggi akan mengakibatkan stress, yang menyebabkan sulit berfikir efisien.
    • Keadaan biologis , minsalnya keadaan lapar, maka seluruh pikiran didominasi oleh makanan. Bagi orang kenyang akan menaruh perhatian pada hal-hal lain. Kebutuhan biologis menyebabkan persepsi yang berbeda.
SUMBER :
  • Rosleny Marliany, psikologi umum, (Bandung: pustaka setia,2010)
  • Jalalludin Rakhmat, Psikologi Komunikasi, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2008 )