Bayi Tabung Menurut Hukum Islam

BABI
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sebagaimana diketahui, bahwa anak bagi orang tua ketika ia masih hidup dapat dijadikan sebagai penenang, dan sewaktu ia pulang ke rahmatullah anak sebagai pelanjut dan lambang keabadian. Oleh karena itu, bagi yang tidak memiliki anak akan berupaya untuk mendapatkan anak.

Dengan semakin berkembang dan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, teknologi modern menemukan bahwa untuk mendapatkan anak tidak perlu melalui adopsi anak yang sebenarnya tidak memiliki hubungan nasab dengan orang yang mengadopsinya, tetapi dengan mengikuti program bayi tabung, seseorang dapat memiliki anak, bahkan dilahirkan dari kandungan perempuan itu sendiri. Teknologi bayi tabung merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi.

Pada tahun 1978 dunia digemparkan dengan berita keberhasilan proses bayi tabung. Program bayi tabung yang diprakarsai oleh Dr.Robert Edwards dan Dr.Partrick Steptoe telah berhasil dengan lahirnya bayi perempuan bernama Louise Brown yang merupakan bayi tabung pertama di dunia pada tanggal 25 Juli 1978 di rumah sakit Oldham General Hospital Inggris. Sekarang anak dari bayi tabung itu, telah menikah dan telah mempunyai anak perempuan. Setelah kejadian bayi tabung pertama ini banyak pasangan yang punya masalah kesuburan melirik untuk mengikuti program bayi tabung.

Meskipun program bayi tabung memiliki daya guna tinggi, namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan beretika sehingga sangat potensial berdampak negatif dan fatal. Oleh karena itu kaedah dan ketentuan syariah merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang berlaku di masyarakat.

B. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana sejarah bayi tabung?
  2. Apa pengertian bayi tabung?
  3. Apa saja tahap dari proses bayi tabung?
  4. Apa saja teknik dalam bayi tabung?
  5. Bagaimana padangan agama islam terhadap bayi tabung?
C. Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui sejarah bayi tabung, pengertian bayi tabung, tahap dari proses bayi tabung, teknik dalam bayi tabung dan pandangan agama islam terhadap bayi tabung.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Bayi Tabung

Pada tahun 1978 dunia digemparkan dengan berita keberhasilan proses bayi tabung. Program bayi tabung yang diprakarsai oleh Dr.Robert Edwards dan Dr.Partrick Steptoe telah berhasil dengan lahirnya bayi perempuan bernama Louise Brown yang merupakan bayi tabung pertama di dunia pada tanggal 25 Juli 1978 di rumah sakit Oldham General Hospital Inggris. Sekarang anak dari bayi tabung itu, telah menikah dan telah mempunyai anak perempuan.

Setelah kejadian bayi tabung pertama ini banyak pasangan yang punya masalah kesuburan melirik untuk mengikuti program bayi tabung. Pada awalnya tingkat keberhasilan sekitar 4%, yang artinya dari 100 pasangan hanya 4 yang berhasil melahirkan bayi dengan proses bayi tabung. Dengan tekhnologi yang semakin maju tingkat keberhasilannya sekarang menjadi lebih baik sekitar 25%.

B. Pengertian Bayi Tabung

Bayi tabung merupakan terjemahan dari artificial insemination. Atificial artinya buatan atau tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata latin “inseminatus” artinya pemasukan atau penyimpanan. Bayi tabung dikenal juga dengan istilah pembuahan in vitro atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai in vitro fertilitation ini adalah sebuah teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita tanpa melalui senggama (sexual intercourse). Bayi tabung merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan dalam sebuah rumah tangga ketika metode lainnya tidak berhasil.

Jadi bayi tabung adalah metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang pembuahan sel telur wanita oleh sel sperma pria. Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang disebut laparoscop ( temuan dr. Patrick C. Steptoe dari Inggris ).

Sel telur itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk kecil dari kaca dan dipertemukan dengan sperma dari suami. Setelah terjadi pembuahan di dalam mangkuk kaca itu tersebut, kemudian hasil pembuahan itu dimasukkan lagi ke dalam rahim sang ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan dan melahirkan anak seperti biasa.

C. Tahap Proses Bayi Tabung


Gambar 1. Ilustrasi proses bayi tabung
  1. Stimulasi Ovarium. Tujuan dari stimulasi ini adalah untuk meningkatkan jumlah sel telur yang diproduksi ovarium. Dengan semakin banyaknya sel telur yang bisa diambil dan dibuahi selama proses bayi tabung, maka semakin besar pula kesempatan terjadinya kehamilan. Selama tahap ini, obat kesuburan diberikan untuk meningkatkan produksi sel telur. Selain itu, dokter juga akan memantau pertumbuhan dan perkembangan folikel dalam beberapa hari dengan melakukan USG dan tes darah untuk memantau perkembangan telur dalam ovarium dan mengetahui kadar hormon. 
  2. Pengambilan Sel Telur (Ovum Retrieval). Prosedur ini dilakukan untuk mengambil sel telur dari ovarium wanita. Dengan bantuan USG, jarum halus dimasukkan lewat vagina untuk kemudian masuk ke dalam ovarium dan kantung dimana telur berada. Kemudian telur ditarik keluar dari folikel dengan perangkat hisap yang terhubung ke jarum tersebut. Hal ini dilakukan sekali untuk setiap folikel. Sperma kemudian dikumpulkan dengan meminta si pria untuk menghasilkan sampel air mani (biasanya dengan masturbasi) yang nanti akan dicampurkan dengan sel telur.
  3. Inseminasi dan Pembuahan. Inseminasi adalah saat dimana sperma diperkenalkan ke telur, kemudian hasil gabungan keduanya dimasukkan ke dalam ruangan khusus. Pembuahan akan terjadi dalam beberapa jam setelah proses inseminasi. Jika kualitas sperma pria rendah, sperma akan disuntikkan secara langsung ke dalam sitoplasma sel telur yang matang. Proses ini disebut dengan intra-cytoplasmic sperm injection (ICSI). Namun, ada kasus ketika semuanya tampak normal tapi ICSI masih dilakukan. 
  4. Pemeliharaan Embrio. Embrio terbentuk saat sel telur membelah. Status embrio akan diperiksa secara berkala untuk memastikan pertumbuhan yang tepat. Embrio normal akan memiliki beberapa sel pembagi aktif dalam lima hari. Sekitar tiga sampai empat hari setelah pembuahan, prosedur yang disebut diagnosis genetik pra-implantasi dapat dilakukan pada embrio. Prosedur ini dilakukan pada pasangan yang memiliki masalah kelainan genetik dan mereka khawatir akan menurunkannya pada bayinya kelak. Prosedur ini melibatkan skrining sel tunggal dari masing-masing embrio untuk memeriksa kelainan genetik. Metode ini memungkinkan orang tua untuk memilih embrio yang terbaik dan terbebas dari masalah genetik. Ada prosedur lain juga yang disarankan terutama untuk wanita di usia yang sudah cukup tua atau wanita yang telah mencoba IVF beberapa kali namun gagal. Prosedur ini disebut dengan assisted hatching. 
  5. Pemindahan Embrio Ke dalam Rahim. Embrio akan disimpan selama tiga sampai lima hari di tempat khusus sebelum dipindahkan ke rahim sang ibu. Prosedurnya sama seperti pengangkatan sel telur dari rahim. Pemindahan embrio ke rahim biasanya dilakukan pada hari kelima setelah pembuahan, disaat embrio berada pada fase blastosit. Pada fase ini, embrio sudah mampu menempel dengan baik pada rahim wanita. Lalu terjadilah proses kehamilan. Jumlah embrio yang bisa ditanamkan ke dalam rahim tergantung pada kualitas embrionya dan faktor-faktor seperti usia wanita tersebut. Jika masih tersisa embrio dengan kualitas baik dan tidak ingin langsung digunakan, maka embrio tersebut bisa dibekukan dan bisa dipindahkan nanti. Proses ini disebut dengan embrio kriopreservasi.
D. Teknik Dalam Bayi Tabung 
  1. Teknik IVF. Vitro In Fertilazation (IVF) dengan cara mengambil 50ribu-100ribu sperma suami kemudian dipertemukan dengan satu buah sel telur isteri dan diproses di dalam vitro (cawan petri) yang berisi medium kultur dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri.
  2. Teknik ICSI. Teknik Intra Cytoplasmic Sperm Injection (ICSI). Teknik ini dilakukan dengan menginjeksi satu sperma ke dalam satu sel telur sehingga terjadi pembuahan,teknik ini tidak menggunakan proses Ejakulasi karena sperma dapat diambil langsung dari dalam testis. Kelebihan teknik ini sangat membantu seorang suami yang mengalami kasus azoospermia (tidak adanya sperma yang keluar bersama air mani) atau juga jumlah spermanya sangat sedikit dengan kualitas yang jelek. Teknik ICSI harus didukung oleh sistim pengambilan sperma secara langsung dari testis atau teknologi simpan beku sperma. Hanya saja teknik ini sangat sulit dilakukan karena membutuhkan alat khusus yang disebut micromanipulat
  3. Teknik IVM. Teknik In Vitro Maturation (IVM). Teknik bayi tabung ini merupakan teknik terbaru. Teknik tersebut dilakukan dengan mematangkan dahulu sel telur di laboratorium baru kemudian dibuahi. Tingkat keberhasilan teknik ini dinilai sangat memuaskan. Selain itu prosedurnya juga sangat sederhana. Yakni dilakukan hanya pada satu siklus haid saja sehingga bisa meminimalisasi penggunaan obat hormonal.
E. Pandangan Agama Islam Terhadap Bayi Tabung

Masalah bayi tabung ini menurut pandangan Islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. Oleh karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut Hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam. Namun, kajian masalah bayi tabung ini seharusnya menggunakan pendekatan multidisipliner oleh para ulama dan cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.

Mengenai hukum bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan program bayi tabung untuk membantu pasangan suami istri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat).

Alasan lain dibolehkannya bayi tabung dengan sperma suami sendiri, karena berhubung ada kelainan perangkat dalam diri si isteri maupun suami atau karena si suami telah kehabisan spermanya yang telah disumbangkan kepada Bank sperma ketika ia masih subur. Terlepas dari itu semua, asal inseminasi itu dilakukan dengan sperma suami yang sah, hal itu dibolehkan, sehingga anak yang lahir adalah anak yang sah dan jelas ibu bapaknya. Jadi pada perisipnya dibolehkan inseminasi itu bila keadaannya benar benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadi percerayan).

Bayi tabung dengan menggunakan sperma donor, para ulama mengharamkannya, seperti pendapat Yusuf el-Qhardlawi katanya “Islam juga mengharamkan apa yang disebut pencangkokan sperma (bayi tabung), apabila ternyata pencangkokan itu bukan dari sperma suami. Selain itu juga berpengaruh negatif dan buruk terhadap kejiwaan orang-orang bersangkutan, diantaranya :
  1. Bagi suami yang sah, kehadiran anak itu akan mengganggu pikiranya. Si suami akan merasa lemah dan kerdil, jika anak tersebut dapat tumbuh dan berparas cantik, sebab dia tidak dapat membohongi dirinya sendiri, bahwa anaknya itu bukan anaknya yang sebenarnnya.
  2. Bagi isteri yang telah menimang seorang bayi mungil, pada umumnya akan semakin mencintai suaminya, karena tidak telah memberinya anak yang sangat dicintainya.
  3. Tetapi anak tersebut adalah hasil Inseminasi buatan yang bukan berasal dari suaminya. Jika nanti anak tumbuh subur, gagah dan berilian, tentu si isteri ingin mengetahui laki-laki hebat yang telah memberinya anak, untuk menyatakan terima kasih dengan caranya sendiri atau untuk hal-hal lain yang mungkin akan menggiringnya ke arah perzinahan.
  4. Bagi si anak, secara naluriyah lambat laun akan merasakan ada ketidak beresan pada dirinya, jika ia telah mengetahuinya, maka ia akan mengalami kegoncangan jiwa yang lebih hebat dari yang dialami anak pungut.
Sebaliknya, kalau bayi tabung itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.

Dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi butan dengan donor, ialah sebagai berikut :

Al-Qur’an surat Al-isra ayat 70 :

۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Artinya: “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam, kami angkat mereka didaratan dan dilautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”

Dan surat At-tin ayat 4:

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

Artinya: “seseungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”

Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabat sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya bayi tabung dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi.

Hadits Nabi SAw:

“Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). hadits riwayat Abu daud, Al-Tirmidzi.

Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain.

Dalil lain untuk kehalalan bayi tabung pada manusia harus berasal dari sperma dan ovum dari pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan ” dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah (menghindari mafsadah tau mudharat) harus didahulukan daripada mencari atau menarik mashlahah/kebaikan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa bayi tabung pada manusia dengan donor sperma dan ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada mashlahat. Mashlahat yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu suami istri yang mandul, baik keduanya atau salah satunya untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain berupa :
  1. Pencampuran nasab, padahal islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab.
  2. Bertentangan dengan sunatullah atau hukum alam.
  3. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi pencampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
  4. Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya sesuai kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Pada tahun 1978 dunia digemparkan dengan berita keberhasilan proses bayi tabung. Program bayi tabung yang diprakarsai oleh Dr.Robert Edwards dan Dr.Partrick Steptoe telah berhasil dengan lahirnya bayi perempuan bernama Louise Brown yang merupakan bayi tabung pertama di dunia pada tanggal 25 Juli 1978. Setelah kejadian bayi tabung pertama ini banyak pasangan yang punya masalah kesuburan melirik untuk mengikuti program bayi tabung.

Bayi tabung adalah metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang pembuahan sel telur wanita oleh sel sperma pria. Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang disebut laparoscop. Adapun tahap dari peroses bayi tabung yaitu: stimulasi ovarium, pengambilan sel telur, iseminasi dan pembuahan, pemeliharaan embrio, dan pemindahan embrio ke dalam rahim. Terdapat 3 teknik dalam bayi tabung yaitu: teknik IVF, teknik ICSI, dan teknik IVM.

Mengenai hukum bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan program bayi tabung untuk membantu pasangan suami istri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat).

B. Saran

Dari hasil makalah di atas maka penulis menyarankan kepada pembaca, agar pembaca dapat memahami dan mengerti tentang bayi tabung. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.